Liputan6.com, Jakarta - Demi menggenjot pendapatan negara dari sektor perpajakan, pemerintah berencana memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk tarif tol tahun ini.
Meski dapat menambah pendapatan negara, Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan keberatan atas penerapan pajak 10 persen untuk tarif tol.
Advertisement
"Kami sudah melayangkan surat yang menyatakan keberatan ke Kementerian Pekerjaan Umum ke bagian Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), saat baru ada gosip tarif tol akan dikenakan pajak 10 persen. Respons yang kami terima, ya penerapannya ditunda," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda), Eka Sari Lorena di Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Meski begitu, Eka mengaku belum ada kepastian dari pemerintah mengenai pengecualian pajak tarif tol bagi angkutan penumpang dan angkutan barang. Hingga saat ini, Organda masih menunggu keputusan tegas dari pemerintah agar angkutan penumpang dan barang tidak dikenakan PPN 10 persen.
"Di negara lain, angkutan penumpang dan barang itu diberikan satu gate khusus masuk jalan tol tanpa kena biaya. Di sini sudah kena biaya, mau kena PPN pula," keluhnya.
Saat ini, Eka mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan insentif fiskal termasuk dalam biaya tol. Pasalnya, untuk perusahaan transportasi yang angkutannya secara reguler menggunakan tol, pengenaan pajak tersebut dapat menyebabkan kenaikkan biaya operasional sebesar lima persen.
Namun di sisi lain, masyarakat akan mengeluh jika biaya transportasi naik begitu saja. Hanya dengan memberikan insentif fiskal seperti pengecualian PPN 10 persen untuk tol bagi angkutan barang dan penumpang, pemerintah dapat membantu masyarakat luas.
"Sebenarnya, pemerintah mau turunkan biaya transportasi atau tidak. Begitu saja intinya," tandas dia. (Sis/Nrm)