Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris menilai Presiden Joko Widodo harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pelarangan WNI berangkat ke negara-negara rawan konflik. Langkah ini untuk mencegah semakin masifnya WNI yang bergabung kelompok-kelompok radikal teroris, seperti ISIS.
"Selain untuk keamanan, daerah rawan konflik itu banyak gerakan radikal. (Perppu) ini sebagai early warning system," kata Irfan dalam diskusi 'BNPT Bincang Damai' di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2015).
Irfan menilai perlu adanya perppu, mengingat saat ini ada 16 WNI yang hilang di Turki setelah memisahkan diri dari agen travel dari Indonesia. Belum lagi ada kelompok WNI lain yang juga berjumlah 16 orang kini ditahan otoritas keamanan Turki karena hendak menyeberang ke Suriah lewat perbatasan Tukri-Suriah.
Untuk itu, Irfan mengimbau pemerintah perlu memperkuat undang-undang yang berkaitan dengan ancaman terhadap negara. Jika ada sekelompok orang yang mengancam keutuhan NKRI atau menyebarkan kebencian dan gerakan makar terhadap negara, pemerintah harus menindak mereka.
"Alasan-alasan kesejahteraan, jihad, dijanjikan bidadari, itu perlu dipatahkan," kata Irfan.
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi sebelumnya memastikan bahwa 16 WNI yang saat ini ditahan pihak keamanan Turki merupakan kelompok berbeda dengan 16 WNI yang dinyatakan hilang di Turki setelah melakukan perjalanan dengan agen travel dari Indonesia.
Artinya, bisa dipastikan ada 2 kelompok WNI yang jumlahnya sama-sama 16 orang yang saat ini 'bermasalah' di Turki, yakni kelompok yang ditahan pihak keamanan setempat dan kelompok yang hilang karena memisahkan diri dari rombongan perjalanan agen travel.
"Kita lakukan koordinasi lagi dengan otoritas Turki. Ada beberapa info baru yang dapat disampaikan. Pertama, confirm bahwa 16 warga Indonesia tersebut bukan merupakan 16 yang hilang dalam rombongan tur ke Turki pada akhir Februari lalu," ujar Retno di Istana Kepresidenan belum lama ini.
Retno menambahkan, pihaknya juga telah mengidentifikasi 16 WNI yang saat ini ditahan di Turki tersebut. Mayoritas dari mereka masih di bawah umur. Rinciannya, 1 laki-laki dewasa, 4 perempuan dewasa, dan 11 anak-anak.
Retno menjelaskan, 16 WNI itu ditangkap kemudian ditahan oleh otoritas keamanan Turki saat akan memasuki wilayah perbatasan Turki dengan Suriah. Kuat dugaan mereka hendak menyeberang ke Suriah, salah satu negara yang kini dikuasai oleh ISIS. (Ali/Mut)
BNPT Minta Jokowi Terbitkan Perppu Larang WNI ke Negara Konflik
Langkah ini untuk mencegah semakin masifnya WNI yang bergabung kelompok-kelompok radikal teroris, seperti ISIS.
diperbarui 19 Mar 2015, 14:50 WIBBNPT. (Wikipedia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pimpinan DPRD Dompu Baru Dilantik setelah 3 Bulan Kosong
Bolehkah Minta Doa ke Orang Sholeh? Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah dan Buya Yahya
Viral Video Mesum Oknum Perwira Polres Maros, Dilakukan Dengan 2 Wanita Berbeda
Ucapkan Selamat Natal 2024, Pj Gubernur Jakarta: Semoga Lancar dan Penuh Kebahagiaan
Masjid Menara Kudus Jejak Sejarah dan Keagungan Arsitektur Islam di Jawa
Bangkai Paus Dapat Meledak, Ini Alasannya
Kapolda Lampung Pantau Perayaan Natal, Pastikan Situasi Kondusif
25 Desember, Ikhtilaf Para Ulama tentang Hukum Muslim Mengucapkan Selamat Hari Natal
Fungsi Obat Ranitidine HCl 150 mg, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya
Cerita Akademisi Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Suap KPU
Fungsi Sumsum Tulang Belakang, Peran Vital dalam Sistem Saraf Manusia
Fungsi Obat Simvastatin, Manfaat, Dosis, dan Efek Sampingnya