Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengaku akan terus menjalankan sanksi penyanderaan (gijzeling) kepada Wajib Pajak nakal yang selama ini menunggak setoran pajak. Cara tersebut sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
"Gijzeling jalan terus sampai akhir tahun. Cuma memang pemberitaannya nggak seperti kemarin-kemarin. Saya rem, takutnya masyarakat jenuh," ujar Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Kata dia, gijzeling atau penyanderaan Wajib Pajak dilakukan untuk mengurangi jumlah tunggakan pajak yang cukup besar nilainya. Dari upaya tersebut, Sigit optimistis akan menurunkan tunggakan pajak hingga Rp 10 triliun.
"Hari ini saja gijzeling ada di Jambi, jadi memang jalan terus karena tujuannya mengurangi tunggakan pajak. Sekira Rp 10 triliun akan kita dapat dari situ," papar dia.
Sebelumnya, penyanderaan merupakan upaya terakhir Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terhadap penanggung pajak (PP) agar segera melunasi tunggakan pajaknya.
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Wahju K Tumakaka mengungkapkan, penyanderaan penunggak pajak merujuk pada landasan hukum Undang-Undang (UU).
UU yang mengaturnya, yakni Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.
"Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," ujar dia.
Wahju mengaku, total saldo tunggakan pajak yang bisa ditagih pada tahun ini sekira Rp 20 triliun. Piutang pajak itu berasal dari banyak penanggung pajak di seluruh Indonesia.
Sekadar informasi, sampai dengan 26 Januari lalu, Ditjen Pajak sedang melakukan penelitian terhadap 56 penanggung pajak untuk dilakukan penyanderaan. (Fik/Nrm)
Dirjen Pajak Minta Penyanderaan Penunggak Pajak Jangan Dihebohkan
Penyanderaan penunggak pajak sangat ampuh untuk memberi efek jera bagi para penunggak pajak.
diperbarui 19 Mar 2015, 17:32 WIBIlustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
5 Pemain yang Nyaris Gabung Manchester United, Ada yang Batal Akibat Louis van Gaal
Batang Tabik, Destinasi Pemandian Alam Legendaris di Limapuluh Kota
Detik-Detik Mengerikan Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Cilandak Jaksel
Bikin Dompet Tak Jebol! Ini 5 Negara dengan Biaya Hidup Terjangkau untuk Liburan Akhir Tahun
Surya Citra Media Raih Penghargaan Broadcaster of The Year di 29th Asian Television Awards
Gubernur Olly Dondokambey Apresiasi DPRD Sulut Atas Pembahasan Sejumlah Raperda Strategis
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Serahkan Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan di Puncak Peringatan HKN 2024
Profil Haji Isam, Mantan Tukang Ojek yang Jadi Crazy Rich Kalsel
IMM Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Kembali Bersatu Pasca Pilkada 2024
Relawan Pram-Doel Buat Posko Jaga Kotak Suara
Pertamax Tetap dan Pertamax Turbo Naik, Rincian Harga BBM Pertamina 1 Desember 2024
Jajal Motor YZF-R9, Aldi Satya Mahendra Mulai Beradaptasi Hadapi World Supersport 2025