Menteri Marwan Cari 16 Ribu 'Pengawal' Dana Desa Rp 750 Juta

Marwan Jafar mengungkap, kader pendamping desa sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang direkrut langsung oleh kementerian.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 19 Mar 2015, 18:12 WIB
Menteri Marwan Jafar. (Liputan6.com/Taufiqurrahman)

Liputan6.com, Jakarta - Pencairan dana desa sekitar 2 minggu lagi membuat  Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar kian berupaya melakukan persiapan terakhirnya. Termasuk soal 'pengawal' penggunaan dana desa.

Tak sedikit kepala daerah yang mempertanyakan proses seleksi pendamping untuk menggunakan dana desa, agar realisasinya tetap pada sasaran dan bermanfaat demi kemandirian desa.

Untuk itu Marwan menegaskan, bahwa kader pendamping desa sebagai kepanjangan tangan pemerintah yang direkrut langsung oleh kementerian.

"Kita inginkan pendamping yang benar-benar punya kemampuan dan kapasitas untuk membantu masyarakat desa," ujar dia di kantornya di bilangan Kalibata, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

"Tidak ada kabupaten kota merekrut pendamping sendiri, Kementerian akan melakukan rekrutmen secara nasional, dan ada Kelompok Kerja (Pokja) khusus yang mengurusi tentang hal itu," ujar Marwan seusai melakukan teleconference dengan kabupaten Kubu Raya, Aceh Utara, Indramayu dan Sikka Flore.

Menurut Marwan, kader pendamping desa akan dipersiapkan minimal berjumlah 16.000 ribu pendamping seluruh Indonesia.

"Kita persiapkan minimal seperti PNPM ada 16.000, kami berupaya lagi untuk menyisir anggaran untuk 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertambah agar lebih fokus," tutur dia.

Untuk persyaratan pendamping desa, kata Marwan, akan dibuat ketentuan seketat mungkin. Sehingga, kader akan benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.

"Kriteria misalnya S1, punya pengalaman training dan sebagainya, sedang kita buat. Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil tapi tetap harus melalui proses tes seleksi," ujar Menteri Marwan.

Marwan menambahkan, ia mempersilakan kepada beberapa daerah apabila menyediakan pendamping desa, tapi  dengan menggunakan APBD.

"Kalau misalnya kabupaten menyediakan sendiri, itu di luar kementerian," imbuh dia.

Marwan menuturkan, kementerian akan sangat terbantu jika beberapa daerah mempunyai APBD untuk melakukan pelatihan kader pendamping desa.

"Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada pelatihan untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di pusat karena itu dana dari APBN," tandas Marwan.

April ini dana desa dikabarkan mulai turun. Setiap desa rata-rata akan menerima dana sebesar Rp 750 juta yang meliputi Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. (Tnt/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya