Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana Martin Anderson alias Belo, Kamis (18/3/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

oleh Johan Fatzry diperbarui 19 Mar 2015, 17:56 WIB
Terpidana Mati Kasus Narkoba Ajukan Peninjauan Kembali
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana Martin Anderson alias Belo, Kamis (18/3/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana mati asal Ghana Martin Anderson alias Belo, Kamis (18/3/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)
Martin Anderson alias Belo (tengah) saat menuju ruang sidang di PN Jakarta Selatan,Kamis (19/3/2015). Belo mengajukan PK terkait vonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Martin Anderson alias Belo (kiri) mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). Belo mengajukan PK terkait vonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Martin Anderson alias Belo berada di sel tahanan usai mengikuti sidang PK di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). Belo mengajukan PK terkait vonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Martin Anderson alias Belo (tengah) usai mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan, Kamis (19/3/2015). Belo mengajukan PK terkait vonis hukuman mati karena terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 50 gram. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya