Polri: Seluruh Pihak Berkaitan UPS DKI Berpotensi Jadi Tersangka

Pihak legislatif, eksekutif, ataupun dari perusahaan rekanan berpotensi menjadi tersangka.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 19 Mar 2015, 18:15 WIB
Penampakan uninterruptible power supply (UPS) di SMAN 57, Jakarta, Senin (2/3/2015). Diduga hampir semua sekolah di Jakarta menerima UPS senilai Rp 6 Miliar(Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengantongi nama-nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di sejumlah sekolah di Jakarta. Namun, hingga kini kepolisian belum mau membeberkan siapa saja calon tersangka itu.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Rikwanto menegaskan, semua pihak yang berkaitan langsung dengan pengadaan UPS berpotensi menjadi tersangka.

"Ini kaitannya rentetan, pihak-pihak yang berkaitan dengan proses ini (UPS DKI) berpotensi menjadi tersangka," kata Rikwanto di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).

Meski belum menyebut nama tersangka, sambung Rikwanto, pihak legislatif, eksekutif, ataupun dari perusahaan rekanan berpotensi menjadi tersangka atas kasus tersebut.

"Pihak yang pengadaan ini perusahaan tentunya, ini ada dan sudah diperiksa. Kita belum sebutkan siapa-siapanya, yang jelas tadi komponen besarnya ya legislatif, eksekutif, dan rekanan. Mulai dari pelelangan, dia dapat bagian atau tidak kemudian dia membuat sesuatu yang di luar ketentuan semua berpotensi jadi tersangka," pungkas Rikwanto.

Guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan UPS DKI yang anggarannya diambil dari APBD 2014 DKI, polisi sejauh ini telah memanggil 87 saksi untuk dimintai keterangan. Tapi dari jumlah itu, baru 73 saksi yang hadir memberikan keterangan.

"Ada 14 orang yang tidak hadir. Mereka ada yang mengonfirmasi ketidakhadirannya karena sakit, ada di luar negeri, dan ada juga yang tidak mengonfirmasi," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Martinus Sitompul. (Ans/Sun)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya