Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan masih getol untuk merealisasikan rencana penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan penghapusan PBB ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi, masyarakat yang miskin tidak merasa terusir karena tak sanggup bayar pajak.
"Saya katakan di kemeterian kami kepemilikan adalah hak warga negara. Jangan sampai ketidakamampuan bayar jadi alat pengusir dari tanah miliknya," ujarnya, Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Dia bilang, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas pungutan PBB. Poin kajian meliputi aspek sejarah pertanahan, hak dan bea atau pungutan, fungsi pajak bagi suatu negara dan data kemiskinan atau ketidakmampuan bayar pajak.
Untuk pembebasan tersebut, dia berencana memberikan kriteria kepada objek bebas pajak.
"Pertama Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kedua berhak mengajukan permohonan keringanan, atas dasar itu kita konfirmasi dengan data income sumber penghasilan bulanan supaya orang tidak terusir tempat tinggalnya," tambahnya.
Di sisi lain, dia menegaskan bangunan komersial tidak mendapat pengecualian dari pungutan PBB. "Yang komersil itu harus bayar. Tema besarnya diawali ketika bagaimana menata menyederhanakan bea pungutan atas tanah," tandas dia. (Amd/Nrm)