Liputan6.com, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 sampai saat ini belum juga dilaksanakan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan, terpidana mati yang masuk daftar eksekusi tahap 2 ini sengaja mengulur-ulur waktu dengan mengajukan upaya hukum seperti peninjauan kembali maupun gugatan ke PTUN.
"Kita melihat ada pihak-pihak yang sengaja mengulur-ulur waktu, yang mengajukan gugatan itu," ujar Prasetyo di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis 19 Maret 2015.
Menurut dia, pihaknya tidak pernah menunda eksekusi mati. Sebab, lembaganya tidak pernah mengatakan kapan tepatnya eksekusi dilakukan. Pelaksanaan eksekusi mati tahap 2 akan dilakukan jika semua upaya hukum yang diajukan sejumlah terpidana mati diputus pengadilan.
"Ini masih ada upaya hukum, ada PK, ada gugatan ke PTUN. Rampung kan itu dulu, karena kita tidak mau ada masalah kalau itu belum diselesaikan," kata politikus Partai Nasdem ini.
Kejagung akan melakukan eksekusi mati tahap 2 dalam waktu dekat di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dari 10 terpidana mati kasus narkotika yang masuk daftar eksekusi, tinggal Mary Jane Fiesta Veloso, terpidana mati WN Filipina, yang belum dipindahkan ke Nusakambangan.
Terpidana mati yang saat ini sudah ada di Nusakambangan yakni kelompok Bali Nine WN Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, serta terpidana mati WN Spanyol, Raheem Agbaja Salami. Mereka ditempatkan di Lapas Besi.
Lalu ada pula terpidana mati WN Perancis Serge Areski Atlaoui, WN Brasil Rodrigo Gularte, dan WNI Zainal Abidin. Ketiganya mendekam di Lapas Pasir Putih.
Kemudian terpidana mati WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa, WN Ghana Martin Anderson alias Belo, dan WN Nigeria Okwudili Oyatanze. Mereka ditempatkan di Lapas Batu.
Adapun beberapa di antara terpidana mati itu saat ini masih menunggu putusan atas upaya hukum yang mereka ajukan, baik itu pengajuan PK ke Mahkamah Agung maupun gugatan atas Keputusan Presiden soal grasi ke PTUN. Seperti Mary Jane yang masih menunggu putusan PK yang diajukannya atau Zainal Abidin dan Sylvester yang menunggu proses peradilan di PTUN. (Ado)
Jaksa Agung: Ajukan Gugatan, Terpidana Mati Sengaja Ulur Waktu
Menurut dia, pihaknya tidak pernah menunda eksekusi mati. Sebab, lembaganya tidak pernah mengatakan kapan tepatnya eksekusi dilakukan.
diperbarui 20 Mar 2015, 05:43 WIBH.M. Prasetyo (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Kumamoto Masters 2024: Leo/Bagas Menang, Ganda Putra Indonesia Pastikan Tempat di Final
Cara Bulking yang Benar untuk Orang Kurus: Panduan Lengkap Menambah Massa Otot
Bersih-Bersih Kampung Narkoba, Polisi Grebek Pesta Sabu di Kebun Sawit
Pengamat: Inspirasi dari Strategi Arab Saudi Melawan Australia, Timnas Indonesia Berpotensi Naik Kelas
Begini Cara Kecombrang dan Kunyit Membantu Turunkan Kolesterol
Mensos Gus Ipul Sebut Proses Rehabilitasi Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Sudah Berjalan
Impian dan Harapan untuk Timnas Indonesia: Menorehkan Kembali Sejarah Gemilang Lawan Jepang
Jangan Lewatkan Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Jepang Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Nontonnya!
Era Baru Transformasi Digital, BUMN Harus Bersahabat dengan AI
Potret 6 Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia Bareng Pacar, Sosoknya Curi Perhatian
Cara Membuat Butter Cake Anti Gagal, Panduan Varian Lezat dengan Lemon, Tape hingga Pisang
Cara Buat SKCK di Polsek: Panduan Lengkap dan Praktis