MUI: Nikah Siri Online Seperti Prostitusi Berkedok Pernikahan

"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan."

oleh Liputan6 diperbarui 20 Mar 2015, 09:32 WIB

Liputan6.com, Jakarta Jasa menikah siri marak diiklankan di dunia maya. Targetnya, pasangan yang ingin menikah tidak di Kantor Urusan Agama (KUA). Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengendus ada praktik prostitusi.

"Fenomena ini seperti praktik prostitusi berkedok pernikahan lewat jasa yang ditawarkan. Penyedia situs hendak memberi jasa, ini lho saya punya wali dan saksi, sehingga mempelai bisa menikah. Padahal di dalam Islam itu saksi dan wali itu ada syaratnya yang belum tentu bisa dipenuhi oleh situs nikah siri itu," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh di Jakarta, Jumat (20/3/2014).

Menurut dia, situs penyedia nikah siri daring itu memiliki kecenderungan memiliki tujuan ekonomi dengan modus membantu mempelai untuk menikah. Penyedia situs nikah siri itu mencari celah untuk meraup untung dengan menawarkan berbagai kemudahan.

Sholeh mengatakan, MUI meminta masyarakat untuk tetap menjaga kesakralan lembaga pernikahan sebagai salah satu bentuk ibadah agama.

"Jangan dikurangi maknanya pernikahan hanya untuk kepentingan pelampiasan seksual saja, tetapi ada tujuan mulia pernikahan menuju keluarga sakinah mawadah wa rahmah," ucap Sholeh.

Dia menilai kehadiran negara menjadi penting dalam proses pencegahan maraknya situs nikah siri.

"Terhadap mereka yang berupaya menyembunyikan pernikahannya, maka peran negara dibutuhkan untuk menyibaknya. Ini bukan sekadar penghalalan seksual saja, tapi ada tujuan pernikahan. Tujuan pernikahan juga jangka panjang, bukan untuk sementara layaknya kawin kontrak. Karena kalau tujuannya hanya sementara, itu hukumnya haram," ujar Sholeh.

Tidak Sah

Ketua Umum Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimah (Salimah) Siti Faizah mengatakan, nikah siri online yang dilakukan mempelai dengan penghulu dan wali nikah jarak jauh tidak sah.

"Sunnah dari Nabi Muhammad disebutkan menikah itu harus ada mempelai, penghulu dan wali dari mempelai perempuan. Sementara penghulunya tidak bisa sekaligus menjadi wali mempelai perempuan," ujar Faizah.

Menurut Faizah, nikah siri daring itu tidak sah secara proses merujuk pada ketentuan agama. Maka dari itu, pernikahan tersebut tidak sah. (Ant/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya