APJII Terus Kawal UU PNBP di DPR

APJII telah menyiapkan langkah baru setelah gugatannya ditolak Mahkamah Agung

oleh Denny Mahardy diperbarui 20 Mar 2015, 15:56 WIB
Sukses di bisnis smartphone, Trikomsel mengembangkan bisnisnya dengan membentuk usaha yang fokus pada bidang internet dan media.

Liputan6.com, Jakarta Ditolaknya permohonan judicial review undang-undang terkait kebijakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) membuat asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia (APJII) harus berbesar hati. Organisasi penyedia jasa internet itu menjelaskan bahwa tujuan awal gugatan mereka bukanlah untuk menghapus aturan itu.

Semuel Pangerapan selaku Ketua APJII menyebutkan sejak awal pihaknya mengharapkan adanya perubahan di UU PNBP dan UU Telekomunikasi. Masuknya UU PNBP dalam program legislasi nasional sudah membuat APJII cukup puas.

"Target kami sejak awal sebenarnya kan UU PNBP harus diubah, bukan dihapus. Terbukti sekarang sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional)," Semuel Pangerapan, Ketua APJII saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Langkah selanjutnya yang sudah dipersiapkan APJII ialah mengawal pembahasan UU tersebut di DPR. "Kami akan terus kawal dan terus memberikan masukan yang datang dari kawan-kawan di dunia industri," tambah Semuel.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Semmy itu mengatakan masalah terbesar yang dirasakan oleh APJII dari UU PNBP berupa ketidakpastian. Cara penghitungan PNBP yang tak pasti tiap tahunnya mengganggu para pemain di industri penyedia jasa internet.

Semmy mengungkapkan cara pemerintah yang hanya menggenjot pendapatan dari industri telekomunikasi dirasa tak tepat. Ia mengkritik perubahan perhitungan PNBP setiap tahun yang dianggap tak mengembangkan industri telekomunikasi.

"Sekarang pemasukkan PNBP ke negara dari industri telekomunikasi kan ketiga terbesar. Nah, pemerintah seharusnya berusaha mengembangkan industri ini agar pendapatannya bertambah, bukan dengan mengubah aturan-aturan penghitungannya," ujar Semmy mengungkapkan kegundahannya.

(den/dhi)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya