Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan penjualan minuman alkohol berkadar 5 persen di minimarket menuai protes dari pedagang. Forum Komunikasi Pedagang Minuman Beralkohol Seluruh Indonesia (FKPMB-SI) menyatakan pelarangan tersebut menunjukan sikap pemerintah tak memperhatikan hak para pedagang.
"Peraturan tersebut tidak memperhatikan hak pedagang untuk memperdagangkan minuman beralkohol yang legal dan sah sesuai peraturan dan perizinan di Indonesia," kata Ketua FKPMB-SI Nur Khasan dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Untuk diketahui, pelarangan minuman beralkohol tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaram dan penjualan minuman beralkohol.
Khasan melanjutkan, pelarangan minuman keras menutup akses masyarakat untuk menkonsumsi minuman sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan begitu dia mengatakan justru akan menimbulkan efek yang berbahaya. "Akibatnya konsumen beralih ke minuman oplosan yang mengandung bahan berbahaya dan mematikan," ujarnya.
Pelarangan tersebut juga menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar dan tidak memperhatikan nasib para pedagang kecil. "Peraturan tersebut menciptakan diskriminasi yang memberikan hak istimewa kepada pengusaha besar supermarket dan hipermarket di kota besar metropolitan, akan tetapi mengabaikan hak pedagang kecil seperti kami yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia," tambah dia.
Selain itu, ia menegaskan, pelarangan minuman beralkohol akan menimbulkan efek berganda lantaran tidak semua wilayah memiliki supermarket. "Peraturan tersebut berdampak pada sektor pariwisata yang sangat tergantung pada pasokan barang dari kami mengingat tidak semua daerah ada supermarket dan hipermarket," jelas dia. (Amd/Gdn)
Minuman Beralkohol Dilarang, Masyarakat Bakal Tenggak Oplosan
Pelarangan minuman beralkohol menunjukan jika pemerintah pro pada pengusaha besar.
diperbarui 20 Mar 2015, 15:46 WIBMinuman Alkohol (istimewa)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
6 Kota Ini Punya Sebutan Paling Unik di Dunia, Tertarik Mengunjungi?
Khawatir Dampak PPN 12 Persen, PHRI Minta Pemerintah Kerek Daya Beli
Fungsi Garis Lintang: Penjelasan Lengkap dan Manfaatnya
7 Panduan Mix and Match Model Baju Hijab Kasual yang Nyaman dan Modis untuk Aktivitas Sehari-hari
Fungsi Air Radiator Motor: Komponen Vital untuk Menjaga Suhu Mesin
Kisah UAH Mimpi Bertemu Gus Dur saat Hendak Ajarkan Kitab Karya KH Hasyim Asy'ari, Masya Allah
Sedang Ngetren, Intip 7 Inspirasi Baju Kasual Wanita Korea yang Simpel Namun Tetap Modis
Jakarta Pertamina Hanya Turunkan Tim Putri di PLN Mobile Proliga 2025, Ini Alasannya
Citra Scholastika Ungkap Tradisi Natal di Keluarga, Siap Jadi Sinterklas untuk Para Keponakan
Fungsi Tulang Sanggurdi dan Perannya dalam Pendengaran Manusia
Fungsi Perawat: Peran Penting dalam Pelayanan Kesehatan
Sambut Libur Natal dan Tahun Baru, Kemenkes Siapkan 1.574 Posko Kesehatan