Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk perusahaan tambang. Meskipun mengurangi penerimaan pajak, perubahan status tersebut dinilai tetap akan menguntungkan Indonesia.
Staf Khusus Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Said Didu mengatakan, perubahan status hukum Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.
"Ada keberanian dari pemerintah untuk mempercepat perubahan KK menjadi IUPK mengikuti Undang-Undang," kata Said, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Said mengakui, perubahan status hukum tersebut memang akan membuat penerimaan negara akan berkurang. Pasalnya, Pajak Penghasilan Badan Usaha (PPh Badan) jika perusahaan tambang mempunyai status Kontrak Karya lebih tinggi jika dibandingkan dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus. Jika perusahaan tambang berstatus Kontrak Karya maka pajak yang ditarik sebesar 45 persen. Sedangkan jika berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus maka pajaknya hanya sebesar 25 persen.
Meski begitu, Said menegaskan penerimaan negara tidak akan merosot meskipun ada penurunan penerimaan pajak dari perusahaan pertambangan. "Penerimaan negara tidak akan kami korbankan. Malah harus naik. Makanya harus dilihat secara global, jangan dipotong setengah-setengah (per item pajak)," ungkapnya.
Penerimaan negara tersebut berasal dari jumlah royalti yang didapat oleh negara. Menurut Said, dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik lagi sehingga perusahaan tambang yang selama ini tidak membayar royalti menjadi terdeteksi.
Khusus untuk Freeport, Said menjelaskan, perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus memang harus menunggu perpanjang kontrak terlebih dahulu. Pemerintah sedang mempercepat hal tersebut. Kontrak Karya Freeport akan habis pada 2021. Namun pemerintah berencana untuk mempercepatnya dua tahun lebih awal menjadi di tahun 2019. "DIharuskan kalau mengikuti jadwal baru 2021, tapi kalau percepat kan bagus," pungkasnya. (Pew/Gdn)
Perubahan Status Kontrak Karya Bisa Untungkan Negara
Dengan menggunakan IUPK, jumlah perusahaan tambang di Indonesia akan terdata lebih baik.
diperbarui 20 Mar 2015, 17:08 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mengecilkan Betis: Panduan Lengkap untuk Betis Ramping dan Proporsional
Cara Mengatasi Balita yang Suka Memukul? Simak Cara Efektifnya
Resep Ayam Goreng Cabai dan Garam, Solusi Lezat untuk Menu Bekal Sehari-hari
Cara Buat Siomay Biasa yang Lezat, Panduan Lengkap dan Mudah Dilakukan
Ikut Jadi Tersangka di Kasus Pengadilan Negeri Surabaya, Siapa Sosok Ibu Ronald Tannur?
Ini Dia Penyumbang Utama Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III 2024
Cara menghasilkan uang dari hp tanpa modal
Cara Menghilangkan Bau Badan Secara Alami
Tekanan Darah Tinggi? Minum 4 Jus Buah untuk Menurunkan Tensi Tinggi Menjadi Normal
Tips Mengembalikan Kesegaran Jagung Keriput dengan Mudah, Cuma Pakai Satu Bahan Ini
7 Potret Mesra Maudy Effrosina dan Fadly Faisal, Diduga Pacaran
Tata Cara Shalat Qashar: Panduan Lengkap untuk Muslim dalam Perjalanan