Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, pihaknya saat ini tengah berupaya untuk meringankan hukuman mati terhadap bernama Yusman Telaumbauna atas tuduhan pembunuhan berencana.
Menurut Yasonna, bantuan yang akan diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada remaja berusia 16 tahun dapat langsung berbentuk Peninjauan Kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
"Proses penuntutan karena ada keanehan dalam soal memberlakukan umur tersebut. Tetapi yang saya kira yang penting bahwa yang bersangkutan kita bantu untuk dapat melakukan Peninjauan Kembali," ujar Yasonna Laoly di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya. Ia menugaskan staf khususnya untuk melacak asal-usul Yusman yang divonis lantaran pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya tersebut.
"Saya menugaskan stafsus (staf khusus) Fajar Lase untuk mencari, menghubungi keluarga dan mengumpulkan bukti akte kelahiran," ucap dia.
Kemenkumham juga sudah melakukan koordinasi dengan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar untuk mendampingi Yusman dalam memperjuangkan nasibnya.
"Saya sudah koordinasi dengan Kontras, dengan Haris Azhar untuk kerja sama dengan Dirjen HAM. Nanti ini Dirjen HAM yang baru nanti saya tugaskan untuk melakukan langkah yang perlu untuk membantu dan mendampingi yang bersangkutan dan memperjuangkan kasusnya," pungkas Yasonna Laoly.
Yusman Telaumbanua divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada 2013. Vonis itu terus menuai kritik karena terdakwa disebutkan masih di bawah umur.
Berdasarkan data-data yang mereka kumpulkan KontraS, usia Yusman saat dijatuhi hukuman mati masih 16 tahun. Usia itu diketahui dari akte baptis.
Yusman Telaumbanua dan kakak iparnya Rasula Hia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 majikannya, Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugn Haloho. Yusman disebutkan membunuh majikannya untuk memuluskan aksi perampokannya. Yusman dan Rasula saat ini berada di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. (Mvi/Mut)
Upaya Menkumham Ringankan Hukuman Terpidana Mati di Bawah Umur
Kemenkumham juga tengah mendalami usia Yusman sebenarnya.
diperbarui 20 Mar 2015, 18:07 WIBYasonna Laoly (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Sop Daging Sapi Bening Enak yang Mudah Dibuat, Lengkap dengan Variasinya
Fungsi Jangka Sorong: Pengertian, Jenis, dan Cara Menggunakannya
6 Potret Buah Ukuran Jumbo yang Ditemukan Netizen, Bikin Enggak Percaya
8 Rekomendasi Oleh-Oleh Kekinian Khas Labuan Bajo, Tidak Hanya Makanan
Jembatan Tertua di Indonesia Ada di Kota Ini
Segera Tinggalkan Manchester United, Perilaku Buruk Marcus Rashford Sudah Jadi Rahasia Umum
Rencana Reformasi Pendidikan Suriah Picu Kontroversi
Akhir Pekan Sabtu 4 Januari 2025: Jakarta Bebas Ganjil Genap, Semua Kendaraan Bisa Melaju
BAD GUYS: Serial Adaptasi Pertama Vidio dari Korea, Cuplikannya Tayang Perdana di JAFF 2024
Pengacara ini Rela Lepas Gaji Rp 6 Miliar Demi Hidup Seimbang, Kamu Mau?
Prabowo Akan Bangun Sekolah Rakyat untuk Anak Tak Mampu dan Miskin Ekstrem
Top 3 Islami: Hukum Puasa Rajab Hanya di Hari Jumat Menurut UAS dan UAH, Sholat Paling Baik Kata Gus Baha