DPRD Tak Akan Setop Hak Angket APBD DKI

DPRD DKI tinggal memanggil tim ahli, seperti pakar pemerintahan daerah serta pakar undang-undang dan hukum tata negara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Mar 2015, 17:58 WIB
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Panitia Hak Angket DPRD DKI Muhammad Sangadji menyatakan tidak ada alasan apa pun untuk menghentikan hak angket atau penyelidikan terhadap Rancangan APBD DKI 2015. Menurut dia Hak Angket saat ini sudah final.

"Jadi hak angket tetap berjalan. Undang-undang harus ditegakkan, kebenaran harus ditegakkan," kata Sangadji yang akrab disapa Ongen itu di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ia mengatakan, proses hak angket sudah hampir selesai. DPRD DKI tinggal memanggil tim ahli, seperti pakar pemerintahan daerah serta pakar undang-undang dan hukum tata negara.

"Angket sudah final. Tinggal saya panggil tim ahli untuk diparipurnakan. Tim ahli tentang pemerintahan daerah. Tim ahli tentang undang-undang dan hukum tata negara," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, paripurna tentang hak angket akan dilaksanakan setelah tenggat waktu pemberian hasil pembahasan RAPBD DKI 2015 diserahkan kembali ke Kemendagri pada Senin pekan depan.

Sementara, Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Pantas Nainggolan menegaskan terhadap hasil evaluasi Rancangan APBD DKI, Fraksi PDIP setuju untuk dilakukan pembahasan tanpa mempersoalkan dokumen versi siapa. Tetapi untuk hak angket, Fraksi PDI-P tetap mengambil sikap hak itu tetap dijalankan.

"Sejak diketok dan disetujui hak angket dijalankan, maka tidak ada lagi cerita untuk mundur. Hak angket akan terus berjalan sampai batas waktu yang ditetapkan undang-undang untuk melakukan penyelidikan," kata Pantas. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya