Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan gratifikasi pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menolak menandatangani berkas acara penuntutan KPK. BahkanSutan menolak menghadiri panggilan penyidik.
"Tersangka (Sutan Bhatoegana) dan Kuasa hukumnya menolak menandatangani berkas pelimpahan dan produk turunan lainnya," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Tidak hanya itu, lanjut Priharsa, Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK untuk menandatangani berkasnya.
"Rencananya hari ini penyidik akan melimpahkan berkas dan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) ke penuntutan. Tetapi, dia menolak hadir, sehingga penyidik dan JPU mendatangi dia ke Rutan Salemba," kata dia.
Dengan demikian, lanjut Priharsa, pihaknya terpaksa membuat surat berita acara penolakan Sutan dan kuasa hukumnya.
"Dan Perhari ini dengan kewenangan JPU memperpanjang penahanan yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Maret hingga 8 April 2015," pungkas Priharsa.
Sutan secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 14 Mei 2014. Ia dianggap turut menerima suap dalam pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM di Komisi VII tahun 2013. Pada 2 Februari lalu, politisi Partai Demokrat itu akhirnya ditahan penyidik KPK di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Mut)
Sutan Bhatoegana Tolak Tanda Tangani Berkas Penuntutan KPK
Sutan yang kini mendekam di Rutan Salemba juga menolak menghadiri panggilan penyidik ke Gedung KPK.
diperbarui 20 Mar 2015, 19:53 WIBSutan Bhatoegana keluar dari gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Jakarta, Senin (23/2/2015). Sutan menjadi tersangka kasus korupsi di Kementerian ESDM (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Mudah Atasi Eyeliner Kurang Pigmented dengan Satu Alat Sederhana
Cara Melihat Password Email dengan Mudah di HP dan Laptop
Kreasi Lezat Tamagoyaki, Resep Telur Dadar Gulung dengan Sentuhan Nori Ala Jepang
RUU KUHAP Didorong Masuk Dalam Prolegnas Tahun 2025-2029
Bakal Akuisisi Kilang Shell di Singapura, Ini Rencana Barito Pacific
Cara Buat Link WA: Panduan Lengkap untuk Memudahkan Komunikasi
Cara Menghilangkan Cegukan: Panduan Lengkap dan Efektif
Adu Harga BBM di SPBU Pertamina, Shell dan BP AKR 1 November 2024, Siapa Termurah?
Xiaomi Perkenalkan HyperOS 2, Tawarkan Pengalaman Lebih Intuitif dan Dukungan AI
5 Resep Dimsum Ayam Udang Super Lembut, Dijamin Anti Gagal
Kata Gus Baha Berdoa Tak Perlu Memikirkan Dikabul atau Tidak, Lho Kenapa Gus?
Vadel Badjideh Kaget Terima SPDP Kasus Lolly Anak Nikita Mirzani