Pemerintah akan Kenakan Tambahan Pajak Ekspor CPO US$ 50 per Ton

Pemerintah akan mengubah skema penarikan bea ekspor minyak sawit mentah.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Mar 2015, 21:14 WIB
Ilustrasi CPO 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mengubah skema penarikan bea ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menerangkan, sebelumnya ambang batas bea ekspor sebesar US$ 750 per ton dengan besaran pajak kena 7,5 persen.

Rencananya, pemerintah akan menarik kembali tambahan sebesar US$ 50 per ton. "Kita ambil US$ 50 per ton untuk ekpor CPO," katanya usai menggelar rapat koordinasi di jakarta, Jumat (20/3/2015).

Dengan begitu, dia mengatakan jika harga CPO lebih dari US$ 750 per ton maka dikenakan tarikan ganda, yakni sebesar US$ 50 per ton serta bea keluar sebesar 7,5 persen. Sebaliknya, jika harga CPO dibawah US$ 750 maka hanya dikenakan tarikan US$ 50 per ton.

Dia mengatakan, penarikan US$ 50 per ton tersebut bakal digunakan untuk CPO supporting fund seperti subsidi biofuel, pengembangan replanting, R&D dan pendidikan petani.

Rencana tersebut akan diterapkan melalui Peraturan Pemerintah. Implementasinya, diperkirakan akan mulai berlaku pada awal April.

"Karena Presiden mau keluar negeri, tanggal 28-29 mau pergi begitu datang kemari praktis tanggal 30. Tanggal 30 itu sejumlah peraturan disiapkan untuk diteken, peraturan berlaku sejak ditandatangani,"tandasnya. (Amd/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya