Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan berupaya menekan harga Bahan Bakar Nabati (BBN) supaya tidak terlampau jauh dengan harga solar. Hal itu seiring dengan akan bergulirnya pungutan untuk ekspor CPO sebesar US$ 50 per ton.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menerangkan, bea ekspor sebesar US$ 50 per ton dialokasikan untuk CPO supporting fund. Adapun CPO supporting itu seperti subsidi biofuel, replanting dan R&D..
Advertisement
"Selama ini 100 persen APBN, APBN dalam bentuk subsidi sekarang pemerintah tak perlu subsidi. Langsung diambil US$ 50 untuk dana CPO supporting fund,"kata dia, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Dia mengatakan, dengan adanya tarikan tersebut maka BBN akan terus bertahan dan menjadi bahan bakar alternatif masyarakat. "Sehingga suatu saat bisa menggunakan biofuel jadi energi alternatif ramah lingkungan," terangnya.
Sementara, saat ini ambang batas ekspor yang diberlakukan yakni US$750 per ton dengan pengenaan bea keluar sebesar 7,5 persen. Dengan pengenaan bea sebesar US$ 50 per ton maka dia bilang manfaat yang diterima oleh negara akan semakin besar.
"Over all charge subsidi, sisanya kas Kemenkeu. Semakin tinggi harga semakin besar dari negara. Negara tak perlu subsidi BBN," tandas dia. (Amd/Nrm)