Ahok: Pembahasan RAPBD Tidak Ada Persetujuan Politik Sebetulnya

Gubernur Ahok menilai, dalam undang-undang pembahasan RAPBD tidak perlu dibawa ke rapat paripurna anggota DPRD.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Mar 2015, 22:24 WIB
Gubernur Ahok memberikan keterangan kepada wartawan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/2/2015). Kedatangan Ahok terkait kisruh dana siluman di APBD 2015 DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menuding ada dugaan unsur politis, di balik molornya rapat pimpinan DPRD DKI membahas RAPBD DKI 2015 hasil evaluasi Kemendagri.

Ahok mengatakan, pembahasan final RAPBD DKI 2015 itu merupakan proses administrasi dan persetujuan dari Banggar DPRD DKI.

"Jadi proses Perda ini tidak ada persetujuan politik sebetulnya. Ini hanya ada persetujuan administrasi. Tapi mereka mau bawa ke politik paripurna," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ahok menilai, dalam undang-undang pembahasan RAPBD tidak perlu dibawa ke rapat paripurna anggota DPRD. Cukup dengan 13 anggota Banggar yang hadir ditambah ketua dan satu fraksi yang setuju, APBD sudah jadi Peraturan Daerah (Perda).

"Jadi sekarang tergantung Pak Ketua Banggar. Jadi bukan mau dibawa permintaan tuh ke paripurna, nggak. Undang-undang mengatur, nanti kalau sudah jadi Perda baru dilaporkan ke paripurna berikutnya," tegas Ahok.

Rapat pimpinan DPRD membahas evaluasi RAPBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri yang dimulai Rabu 18 Maret lalu ini berjalan deadlock atau blunder. Beberapa fraksi menginginkan menggunakan APBD DKI Jakarta 2015 dan lainnya menginginkan APBD DKI Jakarta 2014. Kemendagri memberikan tenggat selama sepekan hingga hari ini, Jumat 20 Maret. (Rmn/Ans)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya