Untuk Pertama Kalinya DPRD DKI Putuskan APBD 2015 Pakai Pergub

DPRD DKI Jakarta memutuskan menyerahkan APBD DKI 2015 kepada Gubernur agar menerbitkan Pergub untuk menggunakan pagu anggaran 2014.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 21 Mar 2015, 08:23 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kiri) dan dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas finalisasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan APBD DKI 2015 akhirnya selesai pukul 23.00 WIB, Jumat 20 Maret 2015. Rapat ini molor dari jadwal awal sekitar pukul 10.00 WIB.

Hasilnya seluruh fraksi kecuali Nasdem memutuskan menyerahkan APBD DKI 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok agar menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) untuk menggunakan pagu anggaran 2014. Artinya, untuk pertama kalinya APBD DKI tak menjadi Peraturan Daerah melainkan sebatas peraturan gubernur.

"Hasil rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi dari fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada Gubernur. Ya Pergub. Artinya itu disusun seluas-luasnga oleh Gubernur. Semua fraksi (dukung pergub), kecuali Nasdem," tegas Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Gedung DPRD DKI, Jumat malam.

Namun, politisi Gerindra ini menegaskan keputusan Pergub APBD bukan karena pihaknya menolak hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD 2015. Tetapi karena waktu pembahasan finalisasi yang tak cukup. Sementara, waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai hari Jumat .

"Tidak tepat waktu menyelesaikan itu. Bukan ditolak, kan waktunya nggak cukup. Karena keterbatasan waktu tidak mungkin membahas semua," ucap Taufik.

Ia menjelaskan, meski APBD 2015 menggunakan Pergub, hal itu tak berdampak apa pun. Pemprov DKI tetap memiliki APBD tahun ini. Hanya mekanismenya memang berbeda.

Berdasarkan aturan yang ada, dijelaskan Taufik, manakala tidak ada kesepahaman maka kepala daerah menggunakan pagu tertinggi tahun sebelumnya. Pagu anggaran tertinggi adalah APBD DKI 2014 lalu yakni Rp 72 triliun. Nantinya seluruh program di 2015 disesuaikan dengan nilai anggaran tersebut.

"Apabila dilakukan itu (APBD) berdasarkan Pergub, maka Gubernur yang atur. DPRD tetap jalan semestinya. Jangan khawatir APBD DKI tetap ada," ucap dia.

Ia menambahkan, apabila sejak awal seluruh pihak terkait mengikuti mekanisme prosedur yang ada, keputusan ini tak akan terjadi. Taufik mengatakan dewan berpegang pada aturan-aturan dan waktu yang disediakan oleh Kemendagri.

"Kan pedomannya aturan. Kalau semua kembali kepada aturan ya nggak akan begini. Kami akan komunikasikan pada Ketua (Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsdi) tentang keputusan malam ini," kata Taufik.

Pembahasan Tertunda

Kementerian Dalam Negeri sendiri sudah mengirimkan hasil evaluasi terhadap Rancangan APBD DKI 2015 kepada Pemprov DKI sejak Rabu 11 Maret 2015. Terhitung mulai Kamis keesokan harinya hingga Jumat hari ini adalah waktu bagi eksekutif dengan legislatif membahas evaluasi tersebut.

Namun, pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah (TAPD) DKI dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI baru dimulai pada Selasa 17 Maret 2015. Sebab, sehari sebelumnya masing-masing baik eksekutif maupun legislatif melakukan rapat internal terlebih dahulu.

Hanya saja, pada Selasa itu rapat pembahasan ditunda dengan alasan DPRD DKI menolak menerima soft copy dan menginginkan hard copy RAPBD 2015 yang dikirim ke Kemendagri.

Akhirnya, rapat ditunda hingg Rabu 18 Maret 2015 karena Pemprov DKI harus mencetak 6.700 lembar rincian anggaran sehingga pembahasan hanya berlangsung 1 hari. Sebab, pada Kamis 19 Maret pagi Pemprov DKI mulai menginput perbaikan RAPBD hingga hari ini. (Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya