Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan penyidik berencana kembali memeriksa Denny Indrayana sebagai saksi pada Selasa pekan depan. Pemanggilan itu karena pada panggilan sebelumnya Denny menolak menjalani pemeriksaan dengan alasan dirinya tidak diperkenankan didampingi pengacara.
Terkait pernyataan Denny, Budi mengatakan sesuai aturan KUHAP mungkin saja Denny didampingi pengacara asal Denny siap menerima status sebagai tersangka kasus itu. Dan itu akan terjadi jika DI masih ngotot tidak mau diperiksa dengan alasan yang sama.
"Sehingga ya besok Selasa kalau terus minta untuk didampingi pengacara, ya kita periksa dia jadi tersangka saja kan?" kata pria yang akrab disapa Buwas itu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
"Mungkin besok kalau minta didampingi sesuai aturan KUHAP mungkin saja. Beliau profesor hukum yang paham hukum kan. Jadi tersangka saja kalau mau didampingi," imbuh dia lagi.
Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka. Namun oleh karena itu permintaan Denny, mantan Kapolda Gorontalo itu mengaku akan mempersilakan.
"Sebagai penegak hukum, akan kita kabulkan permintaan beliau. Pak Denny minta didampingi nanti harus jadi tersangka, bisa didampingi kan?" ujar dia lagi.
Penyidik Bareskrim Mabes Polri memberi isyarat dalam waktu yang tidak lama lagi akan merilis nama tersangka atas kasus dugaan korupsi Payment Gateway di Kemenkumham. Dan penyidik mengisyaratkan bakal menjerat mantan Wamenkumham itu. (Ado)
Kabareskrim: Denny Indrayana Bisa Didampingi Pengacara, Asal...
Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, yang minta didampingi pengacara itu biasanya adalah seorang tersangka.
diperbarui 21 Mar 2015, 04:28 WIBBudi Waseso (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Masih Ada 34 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
3 Fakta Menarik dari Suku Bugis, Suku Terbesar di Sulawesi
Daftar Fenomena Gerhana Sepanjang 2025
Apakah Seorang Muslim Pasti Masuk Neraka sebelum Menikmati Surga? Tinjauan Hadis Nabi
Jembatan Putus, Puluhan Siswa di Sukabumi Nekat Menerjang Arus Sungai Menuju Sekolah
Virus HMPV Ditemukan di Tanah Air, Calon Pandemi Baru?
Pilih Patrick Kluivert Latih Timnas Indonesia, Erick Thohir Sebut Zinedine Zidane dan Real Madrid
Dinkes DKI Sebut Kasus ISPA oleh HMPV di Jakarta Sudah Ada Sejak 2022
Mengenal Pia Saronde, Kuliner Khas Gorontalo yang Kaya Rasa dan Budaya
Ini 3 Waktu Puasa di Bulan Rajab yang Wajib Dicoba Minimal Sekali Seumur Hidup
Kasus Investasi Bodong, Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Ditahan KPK
350 Caption untuk Suami Simple yang Menyentuh Hati