Menteri Nasir Kaji Subsidi Silang dan Akreditasi Perguruan Tinggi

Menteri Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa dan sistem akreditasi perguruan tinggi.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 21 Mar 2015, 20:00 WIB
Ilustrasi Biaya Pendidikan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri.

Pemberlakuan UKT ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Menurut Menteri Nasir, kebijakan UKT pada dasarnya ingin membantu para mahasiswa miskin dengan menerapkan sistem subsidi silang terhadap mahasiswa yang orang tuanya dianggap mampu.

"Aturannya sudah bagus, tetapi penerapan dan pengawasannya yang akan kita evaluasi. Jangan sampai nanti banyak (mahasiswa) yang mengaku miskin, padahal dia mampu," ujar Menteri Nasir di Kampus Universitas Bengkulu, Sabtu (21/3/2015).

Dalam aturan UKT, imbuh Menteri Nasir, perguruan tinggi wajib memberlakukan aturan uang kuliah 0 sampai Rp 500 ribu minimal 5 persen dari total mahasiswa. Jika melebihi kuota, maka diberlakukan program beasiswa seperti Bidik Misi dan beasiswa lain.

"Jangan sampai ada anak bangsa putus sekolah (kuliah) karena biaya, negara akan memfasilitasi itu," tukas mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut.

Sistem Akreditasi Bakal Dihapus

Terkait sistem akreditasi yang diberlakukan bagi semua jurusan dan program studi di universitas baik negeri maupun swasta, Menteri Nasir mengatakan akan menghapus sistem yang banyak dikeluhkan kalangan perguruan tinggi itu.

Sebab aturan akreditasi sering merugikan alumni. Terlebih, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melarang bagi sarjana lulusan program studi dan jurusan yang masih akreditasinya C untuk ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyesuaian ijazah persamaan golongan.

"Itu tergantung pengguna lulusannya, tetapi sistem itu akan kita hapus dan digantikan dengan istilah jurusan atau prodi unggulan dan nama lain, tahun 2015 ini kita kaji dan akan segera diterapkan," pungkas Menristek Dikti M Nasir. (Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya