Liputan6.com, Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Pemberlakuan UKT ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013. Menurut Menteri Nasir, kebijakan UKT pada dasarnya ingin membantu para mahasiswa miskin dengan menerapkan sistem subsidi silang terhadap mahasiswa yang orang tuanya dianggap mampu.
"Aturannya sudah bagus, tetapi penerapan dan pengawasannya yang akan kita evaluasi. Jangan sampai nanti banyak (mahasiswa) yang mengaku miskin, padahal dia mampu," ujar Menteri Nasir di Kampus Universitas Bengkulu, Sabtu (21/3/2015).
Dalam aturan UKT, imbuh Menteri Nasir, perguruan tinggi wajib memberlakukan aturan uang kuliah 0 sampai Rp 500 ribu minimal 5 persen dari total mahasiswa. Jika melebihi kuota, maka diberlakukan program beasiswa seperti Bidik Misi dan beasiswa lain.
"Jangan sampai ada anak bangsa putus sekolah (kuliah) karena biaya, negara akan memfasilitasi itu," tukas mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tersebut.
Sistem Akreditasi Bakal Dihapus
Terkait sistem akreditasi yang diberlakukan bagi semua jurusan dan program studi di universitas baik negeri maupun swasta, Menteri Nasir mengatakan akan menghapus sistem yang banyak dikeluhkan kalangan perguruan tinggi itu.
Sebab aturan akreditasi sering merugikan alumni. Terlebih, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melarang bagi sarjana lulusan program studi dan jurusan yang masih akreditasinya C untuk ikut tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan penyesuaian ijazah persamaan golongan.
"Itu tergantung pengguna lulusannya, tetapi sistem itu akan kita hapus dan digantikan dengan istilah jurusan atau prodi unggulan dan nama lain, tahun 2015 ini kita kaji dan akan segera diterapkan," pungkas Menristek Dikti M Nasir. (Ans)
Menteri Nasir Kaji Subsidi Silang dan Akreditasi Perguruan Tinggi
Menteri Nasir berjanji akan mengevaluasi pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa dan sistem akreditasi perguruan tinggi.
diperbarui 21 Mar 2015, 20:00 WIBIlustrasi Biaya Pendidikan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Maruarar Sirait: Jokowi dan Prabowo Hanya Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta
Jelajah Keunikan dan Pesona Pulau Tikus Bengkulu
Galaksi Hantu NGC 4535 Contoh Sempurna Galaksi Spiral di Alam Semesta
Kemenag Gorontalo Lambat Cairkan Tukin P3K, Mahasiswa Ikut Protes
Cara agar Terkoneksi dengan Allah saat Sholat, Ini Kuncinya Kata UAH
Deretan WAGs Pemain Diaspora Timnas Indonesia, Mulai Atlet hingga Model Internasional
Gibran Minta Hapus Penerimaan Siswa Sistem Zonasi, Solusi Atau Masalah Baru?
Intip Sejarah di Balik Megahnya Gedung Sate Bandung
OVO Perangi Judi Online, Sinergi dengan Pemerintah dan Swasta
Dugaan Korupsi Nyaris Rp1 Miliar, Dua Mantan Pegawai RSUD Embung Fatimah Batam jadi Tersangka
Pesan Mendag Budi ke Pelaku Usaha: Inovasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Ekspor
Jelang Nataru 2025, ASDP Ketapang Siapkan 57 Armada Kapal