Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta akhirnya memutuskan untuk tidak membahas RAPBD 2015 dan menyerahkan pembahasan anggaran kepada Pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, DKI Jakarta kemungkinan akan menggunakan APBD 2014 dengan adanya penerbitan Peraturan Gubernur.
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, keputusan itu terbilang cukup tepat dalam kondisi politik seperti sekarang ini setelah Pemprov DKI yang dimotori Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan DPRD DKI bersitegang.
"Saya pikir, itulah kompromis yang paling realistis," ujar Refly saat dihuhungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).
Menurut dia, hingga saat ini belum ada kesepakatan resmi antara Ahok dan DPRD DKI terkait APBD DKI. Ahok dinilai tak ingin berkompromi dengan DPRD DKI dan pihak legislator juga dianggap setengah hati memperjuangkan RAPBD yang telah disepakati.
"Karena tidak ada kompromi ya menurut saya, yang paling masuk akal ya menggunkan APBD tahun lalu karena itulah mekanismenya," jelas dia.
Pakar hukum itu menilai tidak ada masalah bila Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD 2014. Pemerintah masih bisa menggunakan pagu dan program yang ada pada 2014 untuk dimaksimalkan.Terlebih, pembangunan di Jakarta harus segera diselesaikan.
"Jadi saya kira ini jalan penyesuaiannya, karena kan tidak bisa ditunda APBD," tandas Refly. "Sebenarnya nggak (buruk), karena pertama itu kan sebenarnya pagu-pagu anggaran tapi ruang kreativitas kegiatan dan belanja masih tetap ada di pemda."
Menurut dia, dengan begitu, Ahok beserta jajaran bisa menentukan program prioritas yang ada pada APBD 2014 yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan 2015. Terlebih, pemerintah masih bisa memanfaatkan APBD perubahan untuk memasukan program proritas 2015.
"Kalau pun nanti ada ternyata ada yang harus disesuaikan tinggal ajukan APBD perubahan. Yang penting bagaimana pola korupsi ini bisa dikikis habis, transparansi anggaran diutamakan," tandas Refly Harun. (Riz)
Pengamat: DPRD Serahkan APBD ke Ahok, Kompromis Paling Realistis
DKI Jakarta kemungkinan akan menggunakan APBD 2014 dengan adanya penerbitan Peraturan Gubernur.
diperbarui 22 Mar 2015, 02:00 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tidur setelah Subuh Tidak Haram, tapi Kenapa Tidak Dianjurkan Ulama? Simak Kata Buya Yahya
Pengemudi Ojol Jadi Korban Begal di Tangerang, Sepeda Motor Raib
Bumi Menjauh dari Matahari, Fenomena Kosmik yang Tak Perlu Dikhawatirkan
Astronaut NASA yang Terdampar Rayakan Natal di ISS
Link Live Streaming Liga Inggris Arsenal vs Ipswich Town, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 28 Desember 2024
Menkum Supratman Tegaskan Tak Ada Koruptor yang Terima Amnesti
Mengenal Soto Triwindu, Destinasi Kuliner Nikmat di Solo
Kisah Rasulullah Menegur Sahabat yang Berdoa Minta Kesabaran Sempurna, Gus Baha Ungkap Alasannya
Pakar: Mandi Air Hangat Setelah Penerbangan Panjang Bisa Perburuk Jet Lag
Kisah Dramatis Pakar Komunis Masuk Islam usai Debat dengan Gus Baha tentang Allah SWT
Klarifikasi Lengkap Menkum Supratman soal Denda Damai Koruptor