Jika Ahok Keluarkan Pergub, Kemendagri Bisa Sahkan APBD DKI

Menurut pengamat, dengan selesainya perseteruan ini, baik eksekutif maupun legislatif sudah menyelesaikan target yang ditetapkan Kemendagri.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 22 Mar 2015, 05:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta sepakat menyerahkan RAPBD 2015 kepada pemprov DKI Jakarta. Dengan begitu, DKI Jakarta kemungkinan akan menggunakan APBD 2014 dengan adanya penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub).

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun, dengan selesainya perseteruan ini, baik eksekutif maupun legislatif sudah menyelesaikan target yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah ini, Kemendagri seharusnya bisa langsung mengesahkan APBD Provinsi DKI Jakarta.

"Seharusnya bisa langsung mengesahkan, karena kalau nanti bolak balik lagi nanti nggak selesai-selesai," jelas pakar hukum tata negara Refly Harun saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (21/3/2015).

Refly menilai, keputusan ini memudahkan Kemendagri untuk melakukan evaluasi. Kata dia, Kemendagri sudah memiliki evaluasi APBD 2014 sehingga tidak membutuhkan banyak waktu untuk mengesahkan APBD yang akan digunakan pada tahun ini.

"Nggak ada masalah. Kemendagri akan melaksanakan evaluasi. Tapi kalau APBD-nya nggak ada masalah lagi, kan itu pakai tahun lalu," tandas Refly Harun.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan DPRD DKI berseteru terkait RAPBD 2015 lantaran adanya perbedaan pandangan.

Ahok menduga pihak legislatif menyusupi anggaran siluman hingga nilai APBD mencapai angka yang tidak wajar. Sedangkan DPRD DKI menuding Ahok memberikan RAPBD DKI tanpa persetujuan DPRD, lantaran tidak mencantumkan tanda tangan pimpinan legislatif. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya