Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan berjanji akan segera mencairkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berkisar Rp 22 juta sampai Rp 117 juta. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 37 Tahun 2015 per19 Maret 2015 tentang Tunjangan Kinerja untuk Pegawai Pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi, Susiwijono Moegiarso mengatakan. tunjangan kinerja akan dibayarkan terhitung sejak Januari 2015.
"Perpres sudah keluar, dan pencairannya masih dalam proses. Tapi pasti segera sehingga pegawai pajak mendapatkan rapelan tunjangan kinerja sejak Januari 2015," papar dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Meski tidak memastikan kapan pencairan tunjangan kinerja, namun Susiwijono mengaku, pegawai pajak akan menerima 100 persen tunjangan kinerja dengan besaran bervariasi tergantung pada grading atau level pegawai. "Tahun ini dibayarkan tunjangan kinerja 100 persen," tegasnya.
1. Tunjangan kinerja untuk Dirjen Pajak (grade 27) = Rp 117.375.000;
2. Untuk Eselon II (grade 20-23) = Rp 56.780.000 - Rp 81.940.000;
3. Untuk Eselon III (grade 17-19) = Rp 37.219.800 - Rp 46.478.000;
4. Untuk Eselon IV (grade 14-16) = Rp 22.935.762 - Rp 28.757.200.
Sementara untuk tahun-tahun berikutnya, lanjut dia, tunjangan kinerja akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya.
1. Realisasi penerimaan pajak 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja mencapai 100 persen.
2. Realisasi penerimaan pajak 90 persen sampai dengan kurang dari 95 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja 90 persen.
3. Realisasi penerimaan pajak 80 persen sampai dengan kurang dari 90 persen dari target penerimaan pajak, mendapat tunjangan kinerja 80 persen.
4. Realisasi penerimaan pajak 70 persen sampai dengan kurang dari 80 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang bisa dibawa pulang hanya 70 persen.
5. Realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen dari target penerimaan pajak, tunjangan kinerja yang dikantongi hanya 50 persen.
(Fik/Ndw)
Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Dirapel dari Januari
Kemenkeu akan segera mencairkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Ditjen Pajak sekitar Rp 22 juta sampai Rp 117 juta.
diperbarui 23 Mar 2015, 08:20 WIBIlustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Geliatkan Bisnis UMKM di Kawasan TOD, ADCP Gandeng OK OCE
Utamakan Kebutuhan Anak, Ini 5 Ciri-Ciri Co-Parenting yang Sukses
Alasan Belum Siap, Jokowi Minta Tak Terus Dikejar Soal Pindah ke IKN
Studi: Setiap 3 Detik, 1 Orang Idap Alzheimer
5 Hal yang Harus Dilakukan Agar Hubungan dengan Pasangan Tetap Sehat, Salah Satunya Beri Dukungan
VIDEO: Intip Spesifikasi Oppo Reno 12 5G, Smartphone Stylish yang Tahan Banting
Politik Bansos, Gubernur Kalteng dan Sejumlah Pejabat Dilaporkan ke Bawaslu
Apple bakal Perkenalkan Modem 5G internal Bersama iPhone SE 4, Kapan?
Meghan Markle Sengaja Menunda Perilisan Memoar karena 1 Alasan Krusial
Geger Uang Rp 10 Ribu Emisi 2005 Tak Berlaku Lagi, Simak Faktanya
10.811 Peserta Ramaikan Pawai Budaya Menyambut Festival Iraw Tengkayu XIII
Top 3 Berita Bola: Persentase Kemenangan Buktikan Ten Hag Pelatih Kedua Terbaik Manchester United Sejak Sir Alex Ferguson