Kasus Pemerasan Dana Tugas, KPK Periksa 2 PNS Kemenakertrans

KPK menetapkan Dirjen P2KT di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik sebagai tersangka.

oleh Oscar Ferri diperbarui 23 Mar 2015, 12:05 WIB
Seorang wanita pendukung Gubernur Ahok saat aksi di depan Balai Kota, Jakarta, Senin (2/3/2015). Mereka menuntut KPK untuk segera mengaudit dana siluman di DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi Kemenakertrans, yakni Wahyu Hidayat dan Conrad Hendrarto. Mereka akan dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Keduanya jadi saksi untuk tersangka JM (Jamaluddien Malik)," ‎kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha Saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2015).

KPK menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik sebagai tersangka. Ia diduga melakukan pemerasan terkait kegiatan dana tugas Kemenakertrans tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan anggaran 2014.

Dia diduga melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang, dan memaksa seseorang membayar sesuatu dengan potongan. Modusnya adalah pemerasan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, dan menerima bayaran terkait dana tugas kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Jamaluddien melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya