Terbukti Kirim TKI Buat ISIS, Ini Sanksi Buat PJTKI

Kepala BNP2TKI Nusron Wahid akan beri sanksi ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan TKI untuk bergabung ke ISIS.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 23 Mar 2015, 14:43 WIB
Nusron Wahid (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 8.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) masih terjebak di Suriah dan belum diketahui bagaimana nasibnya.  Dikhawatirkan, segelintir dari mereka mendukung dan bergabung dengan kelompok militan Negara Islam atau ISIS.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku masih terus melakukan evakuasi terhadap 8.000 TKI yang masih bertahan di sana.

"Sampai saat ini kita tidak tahu di mana alamat 8.000 TKI kita yang masih di suriah. Apakah mereka bergabung dengan ISIS, apa gabung dengan pro pemerintah, apakah mereka di sana wafat atau bagaimana kita belum bisa tracking kondisi mereka," terang Nusron saat berbincang dengan Liputan6.com, ditulis Senin (29/3/2015).

Namun, Nusron memastikan akan memberi sanksi kepada Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang mengirimkan TKI untuk bergabung ke ISIS.

"Kalau ada WNI dari jalur TKI lalu jadi ISIS, jika dia diberangkatkan lewat PT, PT-nya saya panggil dan langsung saya tutup. Karena berarti dia kirim orang untuk dididik jadi teroris. Kami anggap ISIS itu teroris yang  akan mengganggu fundamentaal kebangsaan negara kita yang majemuk, yang berlandaskan Pancasila," " kata mantan Politisi Golkar tersebut. 

Sementara jika ada WNI yang masuk ISIS, BNP2TKI akan memberi edukasi ke WNI tersebut. Diradikalisasi, di-rebranding dan di-refresh ulang ideologinya. Kalau tidak juga jera, makaa akan dimasukkan ke penjara.

"Dimasukkan penjara agar ada efek jera," ungkapnya.

Modus apa yang dipakai?


Selanjutnya

Modus apa yang dipakai?

Nusron juga mengungkapkan kemungkinan modus yang dipakai para TKI yang hijrah ke Suriah jika bergabung dengan ISIS. Biasanya, lanjut dia, mereka memakai modus akan kerja di suatu perusahaan di bidang perhotelan, restoran, hospitality atau sopir.

"Pokoknya di bidang jasa. Kemudian sampai sana mereka tidak lapor ke Kedutaan Besar Indonesia," kata dia.

Mantan Anggota DPR ini menjelaskan, ada dua mekanisme yang diterapkan bagi TKI yang ingin bekerja di luar negeri. Pertama, memberikan pembekalan kepada calon tenaga kerja melalui pembekalan akhir pemberangkatan.

Setelah itu ada welcoming program melalui pembekalan dari Kedutaan Besar Indonesia untuk tenaga kerja.

"Di situ report data ditulis, kerja di mana, dikasih tahu aturannya," jelasnya.

Namun dia mengakui akhir-akhir ini TKI yang bekerja di  Timur Tengah yang tak lapor ke Kedutaan Besar meningkat. Hal ini biasanya dilakukan pekerja profesional yang merasa sudah mapan sehingga tak perlu lagi diperkenalkan sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial negara penempatan.

"Karena visanya sebagai tenaga kerja profesional maka tidak diwajibkan untuk itu (ikut welcoming program). Tapi berangkat dari pengalaman, banyaknya tenaga Indonesia masuk Suriah, kami akan lebih hati-hati,"terang dia. (Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya