Liputan6.com, Situbondo - Dengan tertatih-tatih, nenek Asyani menuju ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Siang ini ia kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Sementara kondisi kesehatannya belum membaik karena waktunya tersita proses hukum yang ia jalani.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (23/3/2015), tak banyak yang diucapkan nenek Asyani selain berharap ia bisa dibebaskan dari tuduhan mencuri 2 batang pohon kayu jati.
Advertisement
Kisah pilu nenek berusia 63 tahun itu berawal pada 4 Juli 2014 saat Kepala Satuan Resor Pemangku Hutan Desa atau Mantri Hutan Jatibanteng Situbondo Sawin bersama 2 polisi hutan setempat melaporkan adanya pencurian kayu di petak 43 f hutan produksi milik Perhutani.
Hingga kini sang nenek tetap bersikukuh kayu itu diambil suaminya dari lahan milik keluarga mereka. Nenek Asyani sempat ditahan sebelum akhirnya mendapat penangguhan penahanan pekan lalu dan bisa kembali ke rumahnya sambil menunggu proses persidangan berlanjut.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya meminta agar nenek Asyani menjalani tahanan luar. Hal ini dinilai lantaran usianya yang sudah lanjut dan tidak mungkin akan melarikan diri. Menteri KLH juga berjanji akan terus mengikuti perkembangan kasus ini. (Nfs/Ans)