Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI memutuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2015 akan kembali menggunakan pagu anggaran 2014. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, hingga kini Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok masih menunggu surat resmi dari pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas Rancangan APBD DKI 2015 yang telah dibahas Badang Anggaran (Banggar).
"Jadi, kita sedang nunggu nih, dari tertulisnya pimpinan dewan. Kalau kita sudah siap, sampai kepada rincian kegiatan-kegiatannya. Baik yang versi 2015 maupun 2014, kalau pakai Pergub," kata Saefullah di Balaikota DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Advertisement
Ia menambahkan, surat keterangan resmi dari pimpinan DPRD terkait terbitnya peraturan gubernur (Pergub) soal APBD DKI penting diterima pihak Pemerintah Provinsi DKI. Sebab, surat resmi tersebut akan digunakan sebagai acuan penggunaan pagu APBD DKI 2014.
"Kita ingin yang tertulis, nyata. Jadi kalau lisan atau melalui pesan-pesan siapa, ke siapa. Itu sulit kita jadikan pedoman. Yang kita jadikan pedoman ini tertulisnya. Biar ada bukti fisiknya," ucap mantan Walikota Jakarta Pusat itu.
Jumat 20 Maret 2015, rapat Banggar yang membahas finalisasi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri atas RAPBD DKI 2015 seluruh fraksi kecuali Nasdem, memutuskan menyerahkan RAPBD DKI 2015 kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama guna menerbitkan Pergub untuk menggunakan pagu anggaran 2014.
"Hasil rapat tadi kami menangkap seluruh aspirasi dari fraksi. Aspirasinya diserahkan kepada gubernur. Ya pergub. Artinya itu disusun seluas-luasnya oleh gubernur. Bahwa Hanura menyatakan diserahkan kepasa gubernur. Semua kecuali NasDem. PDIP sama, PKB, Golkar sama. Semua fraksi (dukung pergub), kecuali Nasdem," tegas Taufik di Gedung DPRD DKI.
Namun politisi Gerindra ini menegaskan, keputusan Pergub APBD bukan karena pihaknya menolak hasil evaluasi Kemendagri atas RAPBD 2015. Tetapi lebih disebabkan waktu pembahasan finalisasi yang tak cukup. Sementara, waktu yang diberikan Kemendagri hanya sampai hari Jumat dini hari.
"Tidak tepat waktu menyelesaikan itu. Bukan ditolak, kan waktunya nggak cukup. Karena keterbatasan waktu tidak mungkin membahas semua," ucap Taufik. (Don/Mut)