Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Sutan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penundaan itu lantaran pihak termohon, dalam hal ini KPK, tidak hadir dalam persidangan. Menurut Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, ketidakhadiran itu disebabkan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan segala persiapan dalam gugatan praperadilan ini.
"Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu. Apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," ucap Rasamala dalam pesan singkatnya, Senin (23/3/2015).
Rasamala menegaskan, pihaknya akan siap menghadiri sidang selanjutnya. Dengan catatan, persiapan yang dibutuhkan sudah mencukupi.
"Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir," ujar Rasamala.
Sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal, Asiadi Sembiring, itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan resmi ditahan KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ali/Yus)
Alasan KPK Tidak Hadiri Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.
diperbarui 23 Mar 2015, 16:38 WIBGedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat Pasuruan Desember 2024, Panduan Lengkap Waktu Ibadah
Apa Itu Eksponen: Penjelasan Lengkap, Sifat, dan Contoh Soal
Avanza Balik Arah tanpa Sein, Bus Terguling di Sukabumi
2 Kesalahan yang Bisa Membuat Taubat Tidak Diterima, Segera Perbaiki!
Apa Itu Discharge: Pengertian, Penyebab, dan Penanganannya
Rahasia Telur Pindang Berwarna Cokelat Sempurna yang Jarang Diketahui
5 Fakta Terkait OTT KPK di Bengkulu, Tangkap Gubernur dan Sejumlah Orang Lainnya
Warga Dunia Bersiap Sambut Perayaan Natal
Tanggapan Alfie Alfandy Soal Kontroversi Transgender Isa Zega Umrah dengan Hijab
Waskita Beton Lakukan Private Placement Tahap III untuk Konversi Utang
Eramet Gandeng Kitong Bisa Foundation Bantu Pendidikan Generasi Unggul Indonesia Timur
Top 3 Tekno: Aplikasi Jahat Menyamar Jadi VPN hingga Uji Kamera Oppo Find X8 Pro Tuai Perhatian