Penuhi TKDN Perangkat 4G, Ini Rencana Lenovo

Pemerintah berencana menerapkan aturan TKDN untuk perangkat 4G Long Term Evolution (LTE) sebesar 40 persen pada 2017.

oleh Andina Librianty diperbarui 23 Mar 2015, 17:30 WIB
Lenovo A6000 (techupmania.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana menerapkan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat 4G Long Term Evolution (LTE) sebesar 40 persen pada 2017. Lenovo sebagai perusahaan yang memasarkan perangkat 4G LTE seperti smartphone di Indonesia, ikut bersuara.

Country Leader Smartphone Division Lenovo Indonesia, Adrie R. Suhadi, mengungkapkan bahwa Lenovo pasti akan memenuhi TKDN yang disyaratkan oleh pemerintah, termasuk soal perangkat 4G LTE. Namun Lenovo akan melakukannya secara bertahap, mulai dari sebesar 20 persen pada 2015, lalu 30 persen pada 2016, kemudian 40 persen pada 2017.

Adrie menambahkan, untuk memenuhi kadar 40 persen itu berasal dari berbagai komponen dan bukan hanya pabrik saja.

"Kita akan memenuhi regulasi pemerintah, tapi untuk saat ini bentuknya belum pabrik. Untuk pabrik akan kita evaluasi nanti, kalau memang dibutuhkan pasti akan dibangun," kata Adrie di Kuningan City, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Menurut Adrie ada beberapa komponen untuk memenuhi syarat TKDN selain pabrik, mulai dari packaging, hardware, software dan aplikasi. Di luar pabrik, Lenovo juga akan bekerjasama dengan developer lokal untuk mengembangkan aplikasi. Untuk saat ini, diakuinya Lenovo belum bekerjasama secara khusus dengan developer lokal.

Adrie menegaskan bahwa Lenovo menyambut baik aturan TKDN di Indonesia. "TKDN ini kan diharapkan bisa menekan impor dan mendorong sumber daya di Indonesia," tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah menginginkan kandungan lokal dalam produk konsumen 4G LTE bisa mencapai 40 persen pada 2017. Kendati aturan tersebut sempat dikritik oleh Amerika Serikat (AS), pemerintah tetap menegaskan akan terus melanjutkan aturan soal TKDN tersebut.

"Silahkan saja ada keberatan dari luar, kita akan dengarkan dan akan diperhatikan. Tapi tanpa kebijakan TKDN, sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan minimal US$ 3 milyar setiap tahun," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, beberapa waktu lalu.

(din/isk)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya