Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM akhirnya menerbitkan Surat Keputusan (SK) berisi pengesahan kepengurusan Partai Golkar Munas Ancol. Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol Agung Laksono menyatakan dengan adanya SK Kemenkumham menandakan berakhirnya perseteruan internal partai beringin.
"Dengan terbitnya SK Menkumham tersebut menandai berakhirnya perselisihan internal Partai Golkar," ujar Agung di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Menurut Agung, SK Kemenkumham No. M.HH-01.AH.11.01 tahun 2015 tertanggal 23 Maret 2015 ini menjadi bukti kepengurusan Golkar kini berada di bawah kendali Agung Laksono menggantikan Aburizal Bakrie. SK ini juga sebagai penguat dari keputusan Mahkamah Partai Golkar. Komposisi kepengurusan Partai Golkar yang diajukan Agung juga sudah disahkan Menkumhan.
"Karena itu, kami menyerukan kepada seluruh kader, simpatisan dan seluruh Keluarga Besar Partai Golkar untuk menerima dan menyambut keputusan ini sebagai kabar gembira bagi kita semua," ujar Agung.
"Perbedaan pendapat dan berbagai konflik yang pernah terjadi di antara sesama kader sudah saatnya kita akhiri. Mari bersama membangun Partai Golkar," ajak Agung.
Selain itu, lanjut dia, dengan adanya SK Kemenkumham maka memberi banyak efek postif bagi Partai Golkar. Salah satunya tidak ada lagi kevakuman organisasi. "Dengan demikian, saat ini tidak ada lagi kevakuman organisasi Partai Golkar," kata Agung.
"Partai bisa melakukan pengambilan kebijakan-kebijakan strategis dan kewenangan tersebut ada pada kami sebagai pemegang mandat organisasi," imbuh Agung seraya mengajak seluruh kader untuk kembali bersatu dan membangun bangsa melalui Partai Golkar.
Advertisement
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada Senin (23/3/2015).
"Sudah, SK Golkar (sudah dikeluarkan) itu per hari ini," ujar Yasonna Laoly di Hotel Century, Jakarta.
Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya. Keputusan itu, tegas dia, merupakan otoritasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM. Presiden Jokowi hanya diberitahu. (Mut)