Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya kepengurusan resmi Partai Golkar oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadirkan titik terang bagi masa depan partai berlambang pohon beringin tersebut. Salah satunya soal keikutsertaan Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis partai secara legal. Dia juga memastikan Golkar dapat ikut serta dalam pilkada serentak.
"Dengan demikian, secara legal formal Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada serentak yang pendaftarannya dimulai pada Juni 2015 dengan kewenangan kepemimpinan kami," ucap Agung Laksono saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).
Agung juga memastikan akan menggelar serangkaian konsolidasi internal. Konsolidasi ini dengan cara menyelenggarakan musyawarah-musyawarah daerah se-Indonesia.
"Penyelenggaraan musyawarah daerah ini dilakukan karena memang sebagian besar DPD Partai Golkar telah berakhir masa baktinya," jelas dia.
Mantan Menko Kesra itu memastikan tidak akan memecat kader yang berasal dari kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Tak terkecuali saat musyawarah daerah.
"Kalau nanti yang lama terpilih lagi tidak apa-apa. Kalau ada yang baru juga bagus. Nanti juga akan diatur batas waktu menjabat misalnya 2 periode agar ada regenerasi, penyegaran," pungkas Agung Laksono.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada hari ini.
"Sudah, SK Golkar (sudah dikeluarkan) itu per hari ini," ujar Yasonna Laoly di Hotel Century, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.
Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya. (Ans/Mut)
Agung Laksono: Secara Legal Golkar Bisa Ikut Pilkada Serentak
Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis Partai Golkar secara legal.
diperbarui 23 Mar 2015, 19:34 WIBAgung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral Suporter Timnas Jepang Bersihkan GBK Usai Pertandingan, Sudah Jadi Kebiasaan
DANA Masuk Daftar 60 Perusahaan Fortune Fintech Innovators Asia 2024
Manfaatkan Waktu dengan Olahraga di Rumah, 10 Gerakan Ini Bisa Kamu Praktikkan
Polisi Tangkap Pria yang Viral Lempar Kaca Bus Transjakarta di Jaksel
Minat Investasi Kripto? Berikut 5 Platform Terdaftar di Bappebti
Bursa Saham Global Ambles Imbas The Fed Pelankan Laju Penurunan Suku Bunga
Hukum Ngopi Menurut Gus Baha, Beragama dengan Nyaman
VIDEO: Prabowo Bertemu Justin Trudeau Bahas Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia dengan Kanada
VIDEO: Enam Siswa SMP di Brebes Tersambar Petir di Gerbang Sekolah, Dua Tewas
Jika Terpilih di Pilgub Jakarta, Pramono Akan Buka Taman 24 Jam
Profil Hana-Rawhiti dari Video Viral Anggota Parlemen Selandia Baru Protes dan Menari Haka
Aquabike Jetski World Championship 2024 Perdana Digelar di Parapat-Simalungun, Fans Antusias Saksikan Aksi Pembalap