Agung Laksono: Secara Legal Golkar Bisa Ikut Pilkada Serentak

Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis Partai Golkar secara legal.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Mar 2015, 19:34 WIB
Agung Laksono (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Ditetapkannya kepengurusan resmi Partai Golkar oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menghadirkan titik terang bagi masa depan partai berlambang pohon beringin tersebut. Salah satunya soal keikutsertaan Golkar dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun ini.

Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono menyatakan, keputusan Menkumham dapat memudahkan dirinya mengambil keputusan strategis partai secara legal. Dia juga memastikan Golkar dapat ikut serta dalam pilkada serentak.

"Dengan demikian, secara legal formal Partai Golkar dapat mengikuti Pilkada serentak yang pendaftarannya dimulai pada Juni 2015 dengan kewenangan kepemimpinan kami," ucap Agung Laksono saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (23/3/2015).

Agung juga memastikan akan menggelar serangkaian konsolidasi internal. Konsolidasi ini dengan cara menyelenggarakan musyawarah-musyawarah daerah se-Indonesia.

"Penyelenggaraan musyawarah daerah ini dilakukan karena memang sebagian besar DPD Partai Golkar telah berakhir masa baktinya," jelas dia.

Mantan Menko Kesra itu memastikan tidak akan memecat kader yang berasal dari kubu Aburizal Bakrie atau Ical. Tak terkecuali saat musyawarah daerah.

"Kalau nanti yang lama terpilih lagi tidak apa-apa. Kalau ada yang baru juga bagus. Nanti juga akan diatur batas waktu menjabat misalnya 2 periode agar ada regenerasi, penyegaran," pungkas Agung Laksono.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna resmi menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono atau hasil Munas Ancol, Jakarta. SK itu diterbitkannya pada hari ini.

"Sudah, SK Golkar (sudah dikeluarkan) itu per hari ini," ujar Yasonna Laoly di Hotel Century, Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Yasonna menerangkan, penerbitan SK tersebut juga sudah dilaporkannya ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden pun mendukung segala keputusan yang diambil lembaganya. (Ans/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya