Kubu Ical Ajukan Hak Angket, Demokrat-Nasdem Enggan Intervensi

Politisi Golkar Bambang Soesatyo menyebutkan, sudah ada 48 tanda tangan dari fraksinya yang menyetujui hak angket tersebut.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 23 Mar 2015, 21:23 WIB
Aburizal Bakrie (Ical) memberikan pernyatan terkait disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham Yasonna Laoly, Jakarta, Selasa (10/3/2015).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kader Partai Golkar yang masih loyal kepada Aburizal Bakrie atau Ical akan melayangkan hak angket kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Hak angket itu terkait keputusanya mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono atau Munas Ancol.

Politisi Golkar Bambang Soesatyo menyebutkan, sudah ada 48 tanda tangan dari fraksinya yang menyetujui hak angket tersebut.

"Hari ini resmi kita gulirkan angket melawan 'begal' Laoly. Total ada 48 dari Golkar yang sudah menyetujuinya," ujar Bambang di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/3/2015).

Namun hal itu tidak didukung Partai Demokrat. Ketua Partai Demokrat Syarif Hassan menilai, pengajuan hak angket adalah urusan internal  Golkar.

"Demokrat tidak ikut-ikutan. Itu kan urusan internal partai lain. Kami tidak ikutan. Sebaiknya diselesaikan di internal partai sendiri. Itu juga sudah diatur dalam Undang-undang Partai Politik," tegas dia.

Di tempat yang sama, Sekjen Partai Nasdem Rio Capella mempunyai pandangan yang sama dengan Demokrat. Dia menilai pengajuan hak angket urusan internal, tapi terlalu berlebihan.

"Ini kan masalah internal yang panjang. Agak mengherankan jika mempertanyakan kepada Yasonna. Harusnya Golkar (kubu ical) mempertanyakan ke Mahkamah Partai dulu, apa alasannya? Jangan Pak Yasonna yang dicari. Ini terlalu berlebihan," ujar dia.

Menurut Rio, Yasonna telah menjalankan kebijakan sesuai undang-undang yang berlaku. Anggota Komisi III itu pun yakin, keputusan Menkumham itu sudah sesuai putusan Mahkamah Partai.

"Pak Yasonna kan sudah menjalankan amanat undang-undang karena Mahkamah Partai sudah memutuskan. Ini 'kan proses panjang yang sudah dijalankan. Lihat saja pengadilan menolak dan mengembalikan ke Mahkamah Partai. Masa Mahkamah Partai sudah mengeluarkan putusan, tapi minta penjelasan ke menteri. Ini 'kan tidak tepat," pungkas Rio Capella.

Menkumham Yasonna Laoly telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono atau Munas Ancol. Keputusan itu dilakukan berdasarkan Mahkamah Partai Golkar. Kubu Aburzal Bakrie atau Ical merasa ada 'permainan' Yasonna dalam memutuskan keabsahan kepengurusan kubu Agung, dan melaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pemalsuan dokumen. (Rmn/Ans)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya