Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan RI, Nila Moeloek menegur RS Siloam Karawaci karena tidak segera memberitahu kasus meninggalnya dua pasien akibat salah obat kepada dinas kesehatan setempat maupun kementerian kesehatan.
"Kami memberikan teguran kepada Direksi RS Siloam Karawaci Tangerang karena tidak segera melaporkan kejadian tersebut secara resmi kepada kementerian kesehatan atau dinas kesehatan," terang Menteri Kesehatan Nina Moeloek di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Senin (23/3/2015).
Advertisement
Teguran bukan sanksi diberikan karena tim Kejadian Sentinel Serius (KSS) tidak menemukan pelanggaran prosedur atau prosedur Standar Operating Procedure (SOP) dalam penanganan pasien oleh pihak RS Siloam.
Dirjen BUK, Prof. Dr. dr. Akmal Taher, Sp. U(K), menyebutkan, RS Siloam sudah menangani pasien sesuai prosedur dalam pemberian obat dan perawatan pasien. "Untuk kedua hal ini kita tidak temukan adanya pelanggaran SOP. Yang pertama, SOP ada dan kedua SOP sudah dijalankan sehingga kami tidak memberikan sanksi, karena sanksi diberikan ketika ada pelanggaran," terang Prof Akmal dalam kesempatan yang sama.
Menkes juga sudah mengingatkan pengelola seluruh rumah sakit di Indonesia agar segera menyampaikan kejadian luar biasa ke dinas kesehatan atau kementerian kesehatan bila hal itu terjadi di kemudian hari.
Akhir Februari lalu, pasien bernama Rielda Amanda meninggal di RS Siloam Tangerang setelah melahirkan putrinya, Alfathunnissa Nathania Arfand, melalui operasi caesar. Indikasinya, Rielda tewas karena anestesi yang masuk ke tubuhnya bukanlah Buvanest Spinal, sesuai prosedur, melainkan asam Tranexmat.