Liputan6.com, Semarang - Polisi menggelar razia lalu lintas itu biasa. Namun menggelar razia lalu lintas di luar wilayah hukum tempatnya bertugas bisa berujung masuk penjara.
Seperti yang terjadi pada empat anggota polisi yang menggelar razia lalu lintas di Temanggung, Jawa Tengah. Mereka kini harus mendekam di sel selama 21 hari karena menggelar razia jauh di luar wilayah hukumnya.
Tiga anggota polisi lalu lintas (Polantas) dan satu anggota Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) dari Polrestabes Semarang ini ditangkap anggota Satuan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Temanggung pada Sabtu 21 Maret lalu. Hal tersebut dibenarkan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono.
"Iya, hari Sabtu kemarin, mereka memakai seragam," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, Senin (23/3/2015).
Dijelaskan dia, razia ilegal itu tepergok oleh anggota Polres Temanggung yang ketika itu menjadi salah satu pengendara yang dirazia. Merasa janggal dan tidak kenal dengan aparat yang merazia, Polisi Temanggung kemudian langsung melaporkan mereka.
"Jadi ketahuan polisi yang kena tilang. Saat ini mereka sudah dibawa ke sini (Polrestabes Semarang)," kata Djihartono.
Menurut Djihartono, empat polisi itu jelas bertindak ilegal, karena mereka menggelar razia jauh dari wilayah hukumnya. Untuk itu, dengan tegas, pihaknya memberikan sanksi administrasi dengan memutasi mereka sebagai staf.
"Sudah diperiksa, itu ilegal. Sanksi administrasi duluan, baru sidang disiplin. Tindakan pertama mutasi!" kata Djihartono.
Sanksi
Advertisement
Pada Senin pagi tadi, keempat anggota itu dihadirkan di depan seluruh anggota Polrestabes Semarang saat apel pagi. Bukan hanya para perwira saja yang menyaksikan, namun juga rekan sejawat mereka.
"Tadi (Senin 23/3/2015 pagi) sudah saya apelkan, sekalian jadi pembelajaran untuk anggota lainnya," kata Djihartono.
Usai apel, mereka menjalani pemeriksaan di Seksi Propam Polrestabes Semarang. Dari pemeriksaan, keempatnya terbukti melanggar Disiplin Polri. Meski masuk kategori pelanggaran disiplin, namun keempat anggota itu terancam sanksi tegas, yakni dipenjara.
"Penjara 21 hari dan penundaan pangkat selama dua periode," kata Djihartono.
Sementara itu menurut salah satu penyidik yang memeriksa keempatnya, razia ilegal itu digelar untuk mencari "uang rokok". Mereka berempat berupaya menawarkan "jalan damai" daripada harus mengeluarkan surat tilang.
"Mereka mengaku andai terpaksa mengeluarkan surat tilang, lokasi pelanggaran ditulis di wilayah hukum mereka. Dengan menyebut sidang di PN Semarang, otomatis pelanggar memilih damai karena jaraknya sangat jauh," kata anggota polisi tersebut. Modus "uang rokok" ini juga menjadi faktor bagi Polrestabes Semarang untuk memberikan hukuman lebih berat. (Riz)
Baca Juga