Liputan6.com, Yogyakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penganiayaan LA (18) terkait tato Hello Kitty menuntut Nk (16) seorang terdakwa penganiayaan pelajar SMA di Yogyakarta 4 tahun penjara. Tuntutan JPU ini digelar dalam sidang lanjutan di PN Bantul hari ini. Sidang dengan ketua Majelis hakim Intan Trikumalasari ini dilakukan secara tertutup.
Selesai sidang, JPU Heradiyan S mengatakan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan secara bersama dengan ancaman maksimal 2,8 tahun. Dan Pasal 333 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 atas tindakan merampas kemerdekaan orang lain. Menurutnya tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
"Kita menuntut 4 tahun penjara potong masa tahanan," kata Heradiyan di PN bantul Senin (23/3/2015).
Kuasa hukum NK, Pranowo berharap majelis hakim berpihak kepada anak. Sebab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, penjara merupakan alternatif terakhir dari hukuman pada anak. Menurut dia, hukuman yang sesuai adalah rehabilitasi.
"sesuai dengan hukum pidana anak penjara merupakan alternatif terakhir," ujar Pranowo.
Terkait tuntutan ini, pihak terdakwa akan menyiapkan nota pembelaan dalam sidang pledoi demi meluruskan fakta. "Kita akan melakukan pembelaan dengan meluruskan fakta,"ujarnya.
Sementara itu, Sapto Nugroho penasihat hukum lainnya menjelaskan fakta yang perlu diluruskan adalah bahwa NK tidak berinisiatif melakukan penganiayaan kepada korban LA."Dia tidak melakukan inisiatif, karena disuruh oleh orang yang lebih dewasa yang sekarang menjadi DPO," ungkap dia.
Sebelumnya LA disekap oleh 9 orang pada 12 Februari 2015 lantaran memiliki tato Hello Kitty yang mirip dengan tato salah satu tersangka. LA berhasil melarikan diri pada 13 Februari 2015 dan melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini polisi tengah mengejar 4 pelaku yang masih buron. Aparat juga yelah menyebarkan foto pelaku yang saat ini tengah buron. (Riz)
Terdakwa Penganiayaan Tato Hello Kitty Dituntut Bui 4 Tahun
Menurut jaksa, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Anak.
diperbarui 24 Mar 2015, 05:30 WIB(Liputan 6 TV)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Siomay Tanpa Ikan Lezat, Mudah Dibuat
Fokus Pagi : Rumah Direnovasi Terbakar di Kebayoran Lama, Seorang Pria Tewas
Ahli Jantung Sebut Ini 10 Makanan Terburuk Bagi Jantungmu
Presidential Threshold Dihapus, Ketua DPD RI Dorong Wacana Capres Independen
7 Resep Nasi Goreng Lezat untuk Hidangan Spesial, Mudah Dibuat
Tujuan Kerjasama Ekonomi Internasional: Manfaat dan Bentuknya
Venezuela Tawarkan Hadiah Rp1,6 miliar untuk Penangkapan Tokoh Oposisi
Comeback di Indonesia! 3 HP Honor Sudah Lolos TKDN
Zhao Lusi Akhirnya Buka Suara Tentang Kondisinya, Alami Kekerasan Hingga Depresi
Tangani Stunting di Gunungkidul, BKKBN Gandeng Semua Pihak
Potensi Pandemi HMPV di China, Seberapa Besar Ancaman dan Langkah Antisipasi?
Satu Orang Ditangkap terkait Kasus Kematian Liam Payne, Ngaku Cuma Pakai Narkoba Bareng