Liputan6.com, Jakarta - Selamat pagi,
Saya masih belum mengerti mengenai pajak untuk pribadi. Seandainya kita belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) padahal kita sudah masuk penghasilan kena pajak (PKP) dari tahun yang lalu, cuma gara-gara tidak tahu masalah pajak mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan PKP jadi belum bikin NPWP sampai sekarang.
Advertisement
Lalu pada saat sekarang saya mau bikin NPWP apakah kena sanksi apa tidak? Mohon infonya.
Note: untuk saat ini PKP dan PTKP untuk pribadi berapa ya?
Terima kasih,
Email: anzar.zXXXX@gmail.com
Jawaban:
Yth. Sdr. Anzar,
Apabila penghasilan yang Saudara terima dalam satu Tahun Pajak telah melebihi batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka Saudara diwajibkan untuk memiliki NPWP.
Tidak akan ada sanksi yang dikenakan kepada Saudara apabila baru saat ini berniat untuk membuat NPWP. Namun, belum memiliki NPWP bukan berarti terbebas dari kewajiban perpajakan.
Saudara tetap berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh OP untuk tahun-tahun pajak sebelum memiliki NPWP apabila penghasilan neto yang diterima dalam tahun-tahun yang bersangkutan telah melampaui batasan PTKP yang berlaku untuk tahun tersebut.
Atas kelalaian karena tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh OP sampai dengan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh OP yaitu setiap tanggal 31 Maret, maka Saudara akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100.000 untuk setiap SPT Tahunan PPh OP yang tidak/terlambat disampaikan.
Selanjutnya Saudara diminta untuk membayar pajak yang belum dibayar ditambah dengan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan.
Batasan PTKP yang berlaku saat ini adalah:
a. Rp 24.300.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 2.025.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c. Rp 24.300.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp 2.025.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sementara itu besarnya Penghasilan Kena Pajak adalah besarnya penghasilan netto setelah dikurangi dengan PTKP.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati S.sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
* Untuk pertanyaan konsultasi pajak, silakan kirim pertanyaan Anda ke redaksi bisnis liputan6 di alamat ekbisliputan6@gmail.com
(Ndw)