Alasan Demokrat Absen di Pertemuan KMP

Wakil Ketua DPR itu berujar, partainya tidak ingin mencampuri kisruh antara Menkumham dan PPP serta Partai Golkar (PG).

oleh Taufiqurrohman diperbarui 24 Mar 2015, 11:49 WIB
Para petinggi Partai Demokrat menunggu kehadiran SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Kamis (11/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi-fraksi di DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berkumpul membahas hak angket yang akan ditujukan ke Menteri Hukum dan HAM (menkumham) Yasonna Laoly. Mereka berkumpul Senin 23 Maret 2015 malam, di kediaman Ketua Umum PPP versi Munas Jakarta, Djan Faridz, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Namun, salah satu partai yang selalu bersama-sama dengan KMP yakni Partai Demokrat (PD), terlihat tidak mengirimkan perwakilan.   

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan, partainya absen dalam pertemuan itu guna menunjukkan sikap konsisten mereka yang berada di tengah-tengah, tidak menjadi bagian dari KMP maupun koalisi pendukung pemerintahan Jokowi-JK, Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

"Kan PD bukan KMP atau KIH. PD penyeimbang, artinya bukan oposisi. Penyeimbang kan manakala kebijakan itu sejalan dengan keinginan rakyat dan segaris dengan PD, maka PD akan berdiri paling depan. Kalau tidak, PD akan menolak namun cari solusi, contohnya pada saat (pencalonan) kapolri," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Terkait hak angket untuk Menkumham, Wakil Ketua DPR itu berujar partainya tidak ingin mencampuri kisruh antara Menkumham dan PPP serta Partai Golkar (PG).

"Kalau saya lihat, harus dikembalikan ke parpolnya. Untuk kami PD ya jangan memasuki wilayah-wilayah ini. Biarlah ini wilayah (PPP dan Golkar) sendiri, biarkan diputuskan di parpol masing-masing," jelas Agus.

Dia menyarankan, konflik kepengurusan yang menimpa PPP dan Golkar yang kini masuk‎ ranah hukum, sebaiknya diselesaikan internal kedua parpol.

"Kalau masih ada konflik dan masalah hukum, biar nanti PG yang selesaikan. Bukan hanya Demokrat, tapi sebaiknya seluruh partai jangan memasuki wilayah ini. UU parpol sudah mengatakan parpol itu independen. Tak boleh seluruhnya atau seorang yang bukan wilayahnya memasuki parpol," beber Agus Hermanto. (Sun/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya