Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan ada penambahan anggaran ganti rugi pengairan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dengan penyelesaian proses ganti rugi tersebut, proyek yang mandek selama separuh abad itu bakal selesai pada Juli 2015.
Menteri PU Pera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Bupati Sumedang telah meneken daftar nama penerima ganti rugi yang terkena dampak pengairan waduk Jatigede. Daftar nama ini, sambungnya, sudah bisa diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jumlahnya ada tambahan yang harus dibayar. Dari posisi semula, ditambah Rp 70 miliar karena ada kenaikan harga tanah. Dan setelah pendataan, ternyata ada kepala keluarga yang beranak cucu, itu mesti diitung juga," kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Basuki menegaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede, sehingga pembengkakan tersebut tidak menjadi masalah berarti. Hanya saja saat ini, lanjutnya, surat daftar penerima maupun penambahan anggaran tinggal diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Suratnya tingga saya sampaikan ke Kemenko Perekonomian. Dari sana nanti dibawa ke Pak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan baru bisa dicairkan," tegasnya.
Dengan begitu, Basuki memastikan, pengairan atau penggenangan waduk Jatigede dapat tetap terlaksana pada Juli 2015. "Kita usahakan tidak melebihi target, tidak akan molor," ucap dia.
Seperti diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.
Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. Nilai ganti rugi semula yang menjadi perhitungan pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 KK.(Fik/Gdn)
Ganti Rugi Naik Rp 70 Miliar, Waduk Jati Gede Siap Diairi Juli
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede.
diperbarui 24 Mar 2015, 17:38 WIBSaat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga: Transaksi Produk Lokal Harbolnas 2024 Naik 31%
Alasan Kemenkum Belum Keluarkan SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla
Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Sementara Han Duck-soo
Gula Merah Diyakini Bakal Jadi Penentu Tren Cita Rasa 2025
Perahu Sandeq, Perahu Tercepat di Nusantara
Bimbim Spill Rahasia Slank Tetap Solid: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Personel
Jadi Tuan Rumah Kualifikasi, Timas Futsal Indonesia Yakin Lolos Piala Asia Wanita 2025
Cek Fakta: Hoaks DPR-Korlantas Polri Resmikan SIM dan STNK Seumur Hidup
Lowongan Kerja Kantor Imigrasi Tahun 2025, Cari Lulusan SMA hingga S1!
4 Negara yang Tidak Merayakan Tahun Baru pada 1 Januari, Ini Perhitungannya
Top 3 Islami: Tolong Jangan Tinggalkan Dzikir Pendek Ini setelah Sholat walau Buru-Buru, Pesan UAH
Mengenal Combro Adalah: Camilan Tradisional Khas Sunda yang Menggugah Selera