Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) menyatakan ada penambahan anggaran ganti rugi pengairan waduk Jatigede di Sumedang, Jawa Barat (Jabar). Dengan penyelesaian proses ganti rugi tersebut, proyek yang mandek selama separuh abad itu bakal selesai pada Juli 2015.
Menteri PU Pera, Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Bupati Sumedang telah meneken daftar nama penerima ganti rugi yang terkena dampak pengairan waduk Jatigede. Daftar nama ini, sambungnya, sudah bisa diajukan ke Kementerian Keuangan.
"Jumlahnya ada tambahan yang harus dibayar. Dari posisi semula, ditambah Rp 70 miliar karena ada kenaikan harga tanah. Dan setelah pendataan, ternyata ada kepala keluarga yang beranak cucu, itu mesti diitung juga," kata dia di Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Basuki menegaskan, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede, sehingga pembengkakan tersebut tidak menjadi masalah berarti. Hanya saja saat ini, lanjutnya, surat daftar penerima maupun penambahan anggaran tinggal diserahkan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Suratnya tingga saya sampaikan ke Kemenko Perekonomian. Dari sana nanti dibawa ke Pak Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan baru bisa dicairkan," tegasnya.
Dengan begitu, Basuki memastikan, pengairan atau penggenangan waduk Jatigede dapat tetap terlaksana pada Juli 2015. "Kita usahakan tidak melebihi target, tidak akan molor," ucap dia.
Seperti diketahui, ada 28 desa di Kabupaten Sumedang yang dinyatakan sebagai area pembangunan waduk Jatigede. Ini tertuang di Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Januari lalu.
Pemerintah juga harus memindahkan hutan seluas 1.300 hektare (ha) dengan 860 ribu pohon ditebang. Memindahkan situs bersejarah, gardu-gardu PLN dan pembongkaran rumah. Nilai ganti rugi semula yang menjadi perhitungan pemerintah provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sebanyak Rp 692,5 miliar dan disalurkan untuk 11.469 KK.(Fik/Gdn)
Ganti Rugi Naik Rp 70 Miliar, Waduk Jati Gede Siap Diairi Juli
Pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran pembayaran ganti rugi korban waduk Jatigede.
diperbarui 24 Mar 2015, 17:38 WIBSaat ini proses penggenangan air terhambat masalah peraturan presiden (Perpres) mengenai uang kompensasi.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pilgub Sumsel, Eddy Santana-Riezky Aprilia Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
Kementan Paparkan Tata Cara Pendaftaran Brigade Swasembada Pangan, Berikut Kriterianya
Kasus Polisi Tembak Polisi, Akademisi: Proses Secara Hukum yang Berlaku
Top 3 Islami: Menurut Gus Baha Gelar Hajatan Itu Haram, Ini Alasannya
Cuaca Hari Ini Sabtu 23 November 2024: Jakarta Pagi Hingga Malam Berawan dan Berawan Tebal
Ford Ungkap Tiga Produk Barunya di GJAW 2024, Ada yang Harga Rp 1,3 Miliar
7 Tips Raih Kesuksesan Sebelum Usia 30 Tahun
3 Resep Cheesecuit, Kreasi Biskuit untuk Piknik di Akhir Pekan
Laporan Bybit dan Blocks Scholes Sambut Donald Trump sebagai Presiden Kripto AS
Tips Rajin Belajar: Panduan Lengkap untuk Meningkatkan Semangat dan Prestasi Akademik
Menikmati Keindahan Lubuak Ranting, Hidden Gem di Tanah Minang
Wamenpora Taufik Hidayat Semringah Kejuaraan Renang Antarklub 2024 Diikuti 900 Atlet Muda