PBNU: Masjid yang Disita KPK Bukan Hasil Korupsi Fuad Amin

PBNU menilai, keberadaan Masjid Syaikhona Kholil sudah ada sebelum Fuad Amin menjadi bupati.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mar 2015, 15:43 WIB
Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin saat tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/3/2015). Fuad menjadi saksi Antonius Bambang Djatmiko atas kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Masjid Syaikhona Kholil yang berada di Bangkalan, Madura. Tapi, beberapa pihak meyakini masjid itu tidak ada hubungannya dengan kasus korupsi yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, yang kini menjadi tersangka di KPK.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendi Yusuf yakin, masjid tersebut tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Fuad. Sebab, masjid itu telah berdiri sejak lama.

"Itu masjid lama, tidak mungkin hasil korupsi. Sekalipun Fuad cucunya (Syaikhona Muhammad Kholil)," ucap Slamet saat dihubungi, Selasa (24/3/2015).

Syaikhona Muhammad Kholil atau yang dikenal dengan Kiai Kholil itu, kata Slamet, merupakan tokoh besar NU. Slamet bahkan  menyebut Kiai Kholil sebagai guru dari pendiri NU.

Slamet menjelaskan, makam Kiai Kholil juga terdapat di dalam komplek masjid tersebut. Banyak orang yang ziarah ke makamnya. Karena itu, Slamet berharap KPK berhati-hati dalam menelisik aset-aset milik Fuad yang diduga terkait korupsi.

"Jangan sampai terkesan makam Kiai Kholil berada di dalam bangunan hasil korupsi. Kalau ada tambahan bangunan, mungkin saja. Saya minta KPK cermat. Jangan semua yang berbau Fuad dibilang korupsi. Jadi, jangan main sita. Masjid itu ada jauh sebelum Fuad jadi bupati," ujar Slamet.

Fuad sebelumnya menyebut, KPK telah menyita aset-aset. Tapi, kata Fuad, banyak dari kekayaannya itu merupakan warisan dari leluhurnya. Termasuk Masjid Syaikhona Kholil yang kini disita KPK. Masjid tersebut berada di atas tanah milik Fuad.

Atas dugaan korupsi jual beli pasokan gas alam di Bangkalan, Jawa Timur, Fuad kini telah ditetapkan sebagai tersangka

Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi Fuad tersingkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Dalam kasus itu, Fuad juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU. (Don/Sun)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya