Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa kepengurusan Partai Golkar yang sah adalah hasil Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono. Golkar kubu Agung pun langsung melakukan pembersihan kubu Aburizal Bakrie dari Fraksi di DPR RI.
"Setelah kepengurusan DPP terbentuk, maka sekarang kami kubu Agung Laksono harus menggelar Musda-musda dan mulai membenahi fraksi-fraksi. Makanya Senin 23 Maret ini kami sudah surati pimpinan DPR untuk perubahan Fraksi Golkar di DPR RI yang akan dipimpin Agus Gumiwang," ungkap Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai saat berkunjung ke Redaksi Liputan6.com di Jakarta, Senin 24 Maret 2015.
Meski begitu, sambung dia, tidak semua kader-kader Golkar pendukung Aburizal Bakrie dibersihkan. Karena ada beberapa orang yang lolos seleksi menjadi pengurus DPP.
"Dalam struktur kepengurusan DPP Partai Golkar yang disahkan Kemenkumham, ada sekitar 39 orang dari kubu Ical yang bergabung," kata dia.
Yorrys juga menjelaskan, keputusan Mahkamah Partai Golkar yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono merupakan kompromi politik demi menyelamatkan partai beringin. Sebab, Agung Laksono hanya menjadi Ketua Umum Partai Golkar selama 1 tahun 4 bulan.
"Ada kompromi politik bahwa Agung lah yang diberikan kepercayaan memimpin Golkar ini selama 1 tahun 4 bulan. Pertama merekrut kader-kader dari kubu Bali secara selektif, kedua melaksanakan konsolidasi baik vertikal maupun horizontal, ketiga mempersiapkan pelaksanaan Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa)," beber Yorrys.
"Jadi Agung tidak mendapat periodisasi selama 5 tahun sebagaimana mestinya, tetapi dia hanya menyiapkan rekonsiliasi atau islah yang sebenarnya hingga memunculkan pemimpin baru Golkar selama 5 tahun.
Ical Melawan
Dengan terbitnya SK Kemenkumham yang mengesahkan pengurus Agung Laksono, Aburizal Bakrie atau Ical langsung mendatangi ruangan Fraksi Partai Golkar di Gedung DPR. Ketua umum terpilih hasil Munas Bali itu pun menyatakan akan melawan kubu Agung Laksono bila membersihkan orang-orangnya dari Fraksi DPR RI.
"Fraksi nggak bisa direbut. Mana bisa, (kita) lawan!" seru Ical di ruang rapat Fraksi Golkar.
Ical pun meminta agar kubu Agung untuk menghormati prinsip hukum yang tengah berjalan. Sebab, kubu Ical telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dualisme kepengurusan partai tersebut.
"Prinsipnya kita tunggu putusan pengadilan. Indonesia negara hukum, bukan kekuasaan karena itu produk-produknya (hasil putusan) harus berdasarkan hukum. Jadi fraksi tetap berjalan seperti biasa di bawah kepemimpinan Ade Komaruddin," tukas Ical.
Saksikan video wawancara khusus tim Liputan6.com dengan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai selengkapnya di bawah ini. (Mut)
Advertisement