Kubu Agung: Ical Tak Punya Legalitas Merotasi Fraksi Golkar

Itu artinya, lanjut Mekeng, kader Golkar di DPR tidak akan bisa digeser ke komisi lain jika tidak ditugaskan Agung dan Zainuddin.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Mar 2015, 18:55 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Melchias Marcus Makeng.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Melchias Markus Mekeng mengatakan, Aburizal Bakrie atau Ical tidak punya legalitas lagi untuk merotasi pimpinan dan anggota Fraksi Golkar di DPR. Alasannya, Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) telah mengesahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Rotasi yang dilakukan ilegal. Apa dasarnya? Dia (Ical) sudah tidak punya legalitas lagi," kata Mekeng di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Mekeng menjelaskan, dengan adanya SK Menkumham maka yang berhak membuat kebijakan atas nama Partai Golkar adalah Agung Laksono bersama Sekjen Zainuddin Amali. Di luar itu, yang mengatasnamakan ‎Golkar berarti tidak sah.

Itu artinya, lanjut Mekeng, kader Golkar di DPR tidak akan bisa digeser ke komisi lain jika tidak ditugaskan Agung dan Zainuddin.

"Kami tidak ambil pusing dengan tindakan ARB itu. Yang tidak punya legalitas tidak perlu diperhatikan," tutur anggota Komisi XI DPR ini.

Kubu Ical sebelumnya mengeluarkan kebijakan menggeser 16 anggota Fraksi Golkar di DPR. Mereka digeser dari komisi yang ditempati saat ini ke komisi lain. Mereka yang menjadi pimpinan komisi juga diganti. Anggota yang digeser terutama yang saat ini menjadi loyalis Agung Laksono. (Ado/Sun)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya