Liputan6.com, Jakarta - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus payment gateaway saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. Dia juga memastikan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa kliennya itu tidak tersangkut korupsi.
"Kita sudah ada bukti nontulen dan clear bahwa apa yang dilakukan pak Denny tidak melakukan gratifikasi, tidak ada korupsi," ujar Heru saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Kata sang pengacara, apa yang terjadi sebenarnya adalah belum adanya sinkronisasi dengan pihak Kementerian Keuangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
"Kalau kami menilai kriminalisasi dan ada rekayasa di mana kasus (yang menjerat Denny) adalah sebuah proses inovasi (Kementerian) tapi dibawa ke ranah pidana. Katanya (kasus ini) tidak sesuai dengan Kemenkeu. Belum ada sikronisasi program elektronik. Hal ini belum berjalan karena belum adanya terkoneksi saja,"jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan kemudian mengatakan Denny Indrayana merupakan salah satu calon tersangka. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ujar Anton di Mabes Polri, Kamis 19 Maret 2015.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama, dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Riz)
Denny Indrayana Siapkan Bukti Tak Korupsi
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
diperbarui 25 Mar 2015, 00:45 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Naik Motor Pakai Rok: Panduan Lengkap untuk Berkendara Aman dan Nyaman
8 Cara Jadikan Pakaian Tetap Wangi di Lemari, Bye-Bye Bau Apek dan Lembap!
Hyundai Creta N Line Siap Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Kisaran Harganya
Mata Kiri Bawah Kedutan Pertanda Apa: Mitos dan Fakta Medis
10 Makanan Khas Demak yang Wajib Dicoba, Ada yang Jadi Favorit Raja!
Batas Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun, Ini Sederet PR Pemerintah untuk Tenaga Kerja
Patrick Kluivert Jadi Pelatih Timnas Indonesia, PAN Saran Anggaran Sepak Bola Naik Jadi Rp10 Triliun
Taman Wisata Alam Sevillage, Spot Instagramable dengan Aktivitas Seru yang Wajib Kamu Kunjungi!
5 Pemain yang Tersisih oleh Shin Tae-yong Berpotensi Diberdayakan Patrick Kuivert: Saatnya Elkan Baggott Kembali?
Tips Nego Gaji: Panduan Lengkap Meraih Kompensasi yang Adil
Di Bawah Asuhan Pelatih Patrick Kluivert, Timnas Indonesia Semakin Menarik bagi Pemain Keturunan yang Belum Dinaturalisasi
Perluasan Kebun Sawit Tak Perlu dengan Deforestasi, Caranya?