Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Udar Pristono kembali menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu yang diduga dilakukan penyidik Kejaksaan di bawah pimpinan Viktor Antonius Sidabutar dan tim ahli UGM terkait jumlah unit bus Transjakarta yang ditimbang.
Menurut kuasa hukum Udar, Tonin Tachta Singarimbun, kliennya akan diperiksa di rumah tahanan (Rutan) Cipinang pada Rabu (25/3/2015) pagi ini. Ini merupakan pemeriksaan lanjutan setelah pemeriksaan sebelumnya di Mabes Polri pada Selasa kemarin belum selesai.
Dijelaskan Tonin, dalam pemeriksaan pagi ini, Udar akan menjawab 10 dari 19 pertanyaan yang sebelumnya diajukan pihak Bareskrim. Adapun 9 pertanyaan sebelumnya telah dijawab oleh Udar.
"Karena pak Udar kan bukan orang yang bebas. Ada aturan lain yang menentukan tempatnya. Diperiksa penyidik jam 9 pagi di rutan Cipinang menyelesaikan sekitar 10 pertanyaan. Kemaren rencananya 19 baru dijawab 9," beber Tonin, Jakarta, Selasa 24 Maret kemarin.
Lantas pertanyaan apa yang dilayangkan Bareskrim ke Udar? Tonin enggan membeberkannya. Dia berjanji akan mengungkapnya setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti kalau selesai (pemeriksaan) saya buka. Nanti lah, subtansinya lebih kurang mengenai kenapa ada laporan, kenapa dilaporkan. Dan apa kerugian yang ditimbulkan oleh penimbangan kejaksaan saudara victor terhadap busway," tandas Tonin.
Sebelumnya, Udar Pristono melaporkan dugaan praktik memberi keterangan palsu terkait pembuktian kasus yang menjeratnya. Dugaan keterangan palsu ini terkait jumlah unit bus yang ditimbang.
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta. Dalam kasus ini, 2 mantan anak buah Udar telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 6 Maret 2015. Setyo Tuhu diganjar pidana 4 tahun penjara dan Drajat Adhyaksa dihukum 5 tahun bui. (Riz)
Eks Kadishub DKI Udar Pristono Diperiksa Bareskrim di Rutan
Udar Pristono adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta.
diperbarui 25 Mar 2015, 07:45 WIBMantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono akhirnya ditahan Kejaksaan Agung, Jakarta, (17/9/14). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gerindra soal Beredar Surat Ajakan Prabowo Pilih Ridwan Kamil-Suswono: Dibuat di Masa Kampanye
Tips Menggoreng Donat agar Keluar White Ring: Panduan Lengkap dan Mudah
Sikap Tegas Mendag Budi Santoso, Segel Mesin Pompa SPBU di Sleman yang Rugikan Masyarakat Rp1,4 Miliar per Tahun
Timnas Indonesia Sempat Duduki Peringkat 127, 6 Cuitan Fans NCT 127 Ini Kocak
Tips Menghilangkan Panu yang Efektif dan Aman
Apa Arti dari Surel: Pengertian, Sejarah, dan Cara Membuatnya
Pengumuman, Tiket Kereta Api Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 Masih Tersedia
Apa Itu Brand Awareness: Pengertian, Tahapan dan Cara Meningkatkannya
Saat Iblis Iri dan Cemburu kepada Nabi Ayyub AS yang Kaya Raya
Melihat Pembangunan Prototype VMARS, Analog Mars Pertama Asia Tenggara di Kampung Alien Yogyakarta
Big Match Kontra Liverpool di Liga Champions, Real Madrid Bakal Diperkuat Trio Andalan
2.500 Formasi Guru PPPK Disediakan untuk Mengajar di Kota Tangerang