Panitia Angket APBD DKI Hadirkan 2 Ahli Hukum Tata Negara

Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta memanggil 2 ahli hukum tata negara untuk didengarkan pendapatnya terkait proses penyusunan APBD

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 25 Mar 2015, 11:01 WIB
Sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Hak Angket DPRD DKI Jakarta memanggil 2 ahli hukum tata negara. Para ahli itu akan didengarkan pendapatnya terkait proses penyusunan APBD.

"Ahli yang akan hadir Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin," kata Anggota Panitia Angket Prabowo Soenirman di DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/5/2015).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, panitia angket ingin mendengarkan keterangan administrasi, apakah dalam proses pengiriman RAPBD 2015 ada kesalahan prosedur atau tidak.

"Mungkin soal keterkaitan pelanggaran administratif ya. Khususnya mengenai pengiriman APBD yang tidak dibahas oleh kita," imbuh dia.

DPRD, sambung dia, juga akan memanggil beberapa ahli hukum tata negara lainnya untuk diminta pendapat terkait permasalahan itu. Setidaknya ada 3 ahli yang akan dipanggil lagi untuk menjelaskan perihal APBD.

"Besok mungkin Tjipta Lesmana, satu lagi Emrus Sihombing. Satu lagi ahli pidana tapi belum tahu namanya. Kita akan berlangsung terus sampai Jumat," tandas Prabowo. (Mut)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya