Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsy berharap Polri bertindak profesional terhadap kasus mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan payment gateway tahun 2014. Ia juga mengimbau Denny menghormati proses hukum yang menjeratnya.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada. Dari sisi kepolisian haruslah bertindak secara profesional," kata Aboe Bakar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Politisi PKS itu mengatakan, bila Denny merasa tak bersalah atas kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 32 miliar itu, maka harus membuktikannya dalam proses pengadilan.
"Tentunya hal itu hanya dapat dilakukan melalui pengadilan. Oleh karenanya, proses peradilan yang fair dengan memberlakukan orang secara equality before the law akan menjadi tolok ukur," ujar dia.
Selain itu, tambah Aboe Bakar, baik Denny dan Kepolisian sama-sama dituntut profesional dalam mengusut kasus tersebut. Pada akhirnya, yang bersalah akan dihukum dan sebaliknya yang tidak bersalah harus dibebaskan dari segala tuduhan.
"Oleh karenanya, mari diikuti saja proses hukum yang sedang berjalan," tandas Aboe Bakar Alhabsyi.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim. Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.
Sebab, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama dengan total Rp 32,4 miliar. "Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Mut)
PKS Minta Polri Profesional Usut Dugaan Korupsi Denny Indrayana
Bila Denny merasa tak bersalah atas kasus yang diduga merugikan negara sekitar Rp 32 miliar itu, maka harus membuktikannya di pengadilan.
diperbarui 25 Mar 2015, 12:13 WIBWakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. (Liputan6.com/Edward Panggabean)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cuaca Hari Ini Selasa 26 November 2024: Jakarta Pagi hingga Malam Berawan Tebal
Cara Menjawab Undangan Interview yang Efektif dan Profesional
Cara Memindahkan File Excel ke Word dengan Mudah dan Cepat
Tips Fashion: Panduan Lengkap Tampil Stylish dan Percaya Diri
Pemkot Tangsel Sebar 1.078 Wifi Gratis di Ruang Publik untuk Warga, di Mana Saja?
Innova Community Gelar Kopdar Akbar Jawa 2024, Diwarnai Aksi Tanam Pohon
3 Resep Smoothies Sawi Hijau yang Sehat, Mudah Dibuat dan Cocok untuk Diet
Bursa Kripto BitGo Buka Cabang di Singapura, Perluas Pasar ke Asia-Pasifik
Apa HbA1c: Panduan Lengkap Pemeriksaan Gula Darah Jangka Panjang
Indika Energy Pakai Dana Hasil Penjualan MUTU Lunasi Surat Utang
26 November 2008: Serangan Teror di Mumbai India Tewaskan 174 Orang
3 Strategi Indonesia Kendalikan Kasus Kanker Darah