JK: Jabatan Luhut Panjaitan Hanya Pengawasan, Tak Bisa Eksekusi

‎JK menegaskan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan hanya sebatas untuk pengawasan dan tidak bisa mengambil keputusan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 25 Mar 2015, 15:22 WIB
Jusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan hanya sebatas untuk pengawasan. Luhut tidak bisa mengambil keputusan.

"‎Ya monitoring, monitoring itu mengikuti masalah. Staf itu kalau namanya tidak boleh eksekusi, yang membuat keputusan itu Presiden, menko, dan menteri," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Dengan mengantungi Perpres Nomor 26 Tahun 2015, Luhut bisa mengontrol program-program prioritas pemerintah. Ketika ditanya, apakah jabatan Luhut menggerus wewenang Wapres, JK hanya memberikan jawaban singkat.

"Tanya saja sama yang berkomentar begitu (yang menganggap kewenangan Kepala Staf Kepresidenan berlebihan)," tegas JK.

Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Perpres 26 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.

"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata JK, awal Maret 2015. (Ado/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya