Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan hanya sebatas untuk pengawasan. Luhut tidak bisa mengambil keputusan.
"Ya monitoring, monitoring itu mengikuti masalah. Staf itu kalau namanya tidak boleh eksekusi, yang membuat keputusan itu Presiden, menko, dan menteri," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Dengan mengantungi Perpres Nomor 26 Tahun 2015, Luhut bisa mengontrol program-program prioritas pemerintah. Ketika ditanya, apakah jabatan Luhut menggerus wewenang Wapres, JK hanya memberikan jawaban singkat.
"Tanya saja sama yang berkomentar begitu (yang menganggap kewenangan Kepala Staf Kepresidenan berlebihan)," tegas JK.
Mantan Ketua Umum Golkar itu sebelumnya menilai penambahan kewenangan kepada Kepala Staf Kepresidenan melalui Perpres 26 Tahun 2015 berpotensi menimbulkan koordinasi yang berlebihan. Ini dinilainya berpotensi menciptakan kesimpangsiuran koordinasi pemerintahan.
"Mungkin nanti koordinasi berlebihan kalau terlalu banyak, ada instansi lagi yang bisa mengkoordinasi pemerintahan, berlebihan nanti, kalau berlebihan bisa simpang siur," kata JK, awal Maret 2015. (Ado/Mut)
JK: Jabatan Luhut Panjaitan Hanya Pengawasan, Tak Bisa Eksekusi
JK menegaskan wewenang Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan hanya sebatas untuk pengawasan dan tidak bisa mengambil keputusan.
diperbarui 25 Mar 2015, 15:22 WIBJusuf Kalla (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Cek dan Daftar Data Non-ASN Tahun 2024 di BKN, Perlu Masuk ke Website SSCASN
Apa Nama yang Paling Populer di Indonesia? Ini Daftar Lengkapnya
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Maluku Tengah, Berpusat di Laut
VIDEO: Anak Bos Toko Roti Emosi, Pegawai Dilempar Kursi
Konsumsi Diramal Melonjak Saat Nataru, Orang Indonesia Diimbau Bijak Atur Keuangan
Tips Setelah Ganti Baterai Baru: Panduan Lengkap Merawat Baterai Smartphone
Cek Fakta: Hoaks Kabar Evan Dimas Dinaturalisasi Brunei Darussalam
Ibu Curhat Anaknya Dapat Nomor Antrean 675 dalam Daftar Tunggu Masuk SD Tahun 2028
Ketua KPK Setyo Budiyanto: Kalau Punya Kewenangan Penyadapan, untuk Apa Tidak OTT?
VIDEO: Viral Demo Buruh Diwarnai Joget di Salatiga, Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen
Jang Nara Ngaku Sempat Mau Pensiun Akting Saat Syuting Drakor Good Partner
Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Sampaikan Permohonan Terbuka ke Presiden Prabowo: Anak-anak Kami Tidak Bersalah