Liputan6.com, Jakarta - Tak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Maret dikenal sebagai bulan pajak. Di bulan ini, para wajib pajak biasanya menyerbu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia guna melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi (OP).
Bagi Anda yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, Anda akan memakai formulir SPT 1770 SS. Untuk memudahkan Anda dalam pengisian SPT Tahunan, berikut adalah video tutorial pengisian SPT Pajak 1770 SS:
Tutorial Pajak: Intip Cara Isi SPT Pajak dengan Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS dipakai wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta dalam setahun.
diperbarui 25 Mar 2015, 17:23 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Liga Europa: Manchester United Kerja Keras Kalahkan Bodo/Glimt, Tottenham Ditahan Imbang Roma
Gus Baha Ungkap Cara agar Senang dan Nyaman Beribadah, Hidup Akan Tenang
Prabowo: Pertama Kali, Alokasi Pendidikan APBN 2025 Tertinggi dalam Sejarah Indonesia
Wanita Melahirkan di Mobil Saat Perjalanan ke Rumah Sakit, Tempat Kelahirannya di Akte Jadi Sorotan
7 Arti Mimpi Adik Meninggal dan Cara Menyikapinya Menurut Berbagai Tafsir
Mengenal Beseprah, Tradisi Sarapan Bersama ala Masyarakat Kutai
Pramono-Rano Deklarasi Menang Satu Putaran, Timses RIDO: Tunggu Hasil Resmi KPU
Rumah Ketua DPRD Dompu Dilempar OTK saat Konvoi Kemenangan Pilkada
Tatkala Abah Guru Sekumpul Menolak Hadiah dari Santri walau Hanya Setandan Pisang, Ada Apa?
Wotawati, Transformasi Kampung Tersembunyi di Gunungkidul Jadi Destinasi Wisata Sejarah
Pasangan Pengantin Menikah di Timezone, Sering Jadi Tempat Kencan Selama Pacaran
Permasalahan Hidup Datang Silih Berganti, Solusinya Ada di Orangtua Kata Buya Yahya