Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya tidak akan memperpanjang moratorium izin kapal tangkap yang yang dimulai sejak akhir tahun 2014.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap dan segera berakhir pada 31 Maret 2015.
Advertisement
"Setelah moratorium, saya melihat tidak memperpanjang moratorium, kalau aturan tangkap itu sudah pasti," ujar Susi di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Meski demikian, lanjut Susi, dirinya akan membuat aturan teknis yang lebih ketat mengenai perizinan kapal ini. Dengan demikian, kapal-kapal yang tidak memenuhi syarat tidak akan mendapatkan izin dan tidak bisa menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Kita analisa kapal, berapa besar, berapa banyak itu akan kita atur. Untuk sementara yang ditangkap sudah dilarang," lanjutnya.
Dia mencontohkan, dari 1.300 kapal eks asing yang beredar di Indonesia, 870 kapal yang tertangkap tidak memiliki izin dan tidak memenuhi persyaratan dipastikan tidak akan bisa mendapatkan perizinan baru.
"Dari 1.300 kapal, kita dapat 870 kapal yang gugur dari hasil analisa. Karena pelanggarannya sudha luar biasa, tidak punya NPWP itu sudah jelas. Kalau dilangsungkan itu mereka sudah kena ilegal fishing. Pajaknya belum kita kejar. Sudah banyak pelanggaran," ujar Susi Pudjiastuti.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Indoyono Soesilo. Dia menyatakan, pemerintah akan membuat aturan yang tegas perizinan dari kapal-kapal ini.
"Moratorium kapal eks asing sampai 1 April 2015 tidak diperpanjang, tetapi enforcement yang diperkuat mengenai surat izin penangkapan ikan dan surat izin kapal ikan," tandas Indroyono. (Dny/Ahm)