Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang hanya menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 250 juta kepada Kapal MV Hai Fa.
Susi menilai, putusan yang dijatuhkan tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat aksi pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal berbendera Panama tersebut.
"Kami akan melakukan banding. Kami tidak bisa membiarkan keputusan ini terjadi pada pelaku ilegal fishing," ujarnya di Gedung BPPT, Jakarta, Rabu (25/3/2015).
Selain mengajukan banding, Susi mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya mencari bukti-bukti baru pelanggaran dari KM Hai Fa tersebut. Untuk itu, dia menugaskan satuan tugas (satgas) KKP untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
"Kalau dilihat kapal itu tidak pernah terdaftar masuk perairan. Lalu NPWP juga tidak ada. Secara administrasi saja ilegal apalagi operasinya," lanjutnya.
Selain menerjunkan satgas, KKP juga melibatkan meminta bantuan daripihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktoran Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian dan Kejaksaan Agung menelusuri pelanggaran kapal MV Hai Fa ini.
Sementara itu, Ketua Tim Satgas Anti Mafia Ilegal Fishing Mas Achmad Santosa menyatakan bahwa dari pihak Kejaksaan Agung juga menugaskan untuk melakukan proses eksaminasi terkait pengadilan tersebut.
"Jaksa Agung juga telah mengirimkan tim untuk melakukan eksaminasi dari keputusan tersebut. Sanksi administrasi akan diberikan jika terbukti ada pelanggaran," kata dia.
Seperti diketahui, dalam proses hukum kapal MV Hai Fa, Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan sanksi dengan hanya sebesar Rp 250 juta, atau subsidier penjara selama 6 bulan kepada nakhoda.
Padahal upaya penegakan hukum terhadap kapal berbobot 3.000 GT tersebut dinilai dapat dilakukan secara berlapis. Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi. (Dny/Ndw)
Sanksi Ringan Buat Kapal Panama Bikin Menteri Susi Geram
Menteri Susi akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap Pengadilan Negeri Ambon terkait sanksi ke kapal Panam
diperbarui 25 Mar 2015, 18:40 WIBMenteri Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan pers di Kantor Kementerian KKP, Jakarta, Senin (8/12/2014). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Melihat Air Besar: Makna dan Tafsir Lengkap
VIDEO: Kabata Tanrasula, Jembatan Warisan Budaya Indonesia dan Afrika Selatan
KPA Klaten Sosialisasikan Waspada Perilaku LGBT untuk Tingkatkan Kesadaran Bahaya HIV AIDS
Apa Itu Wholesale Banking? Berikut Penjelasan Lengkapnya
Doa Sholat Subuh Sendiri dan Dzikirnya, Muslim Wajib Tahu
Penipuan Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang Marak, Begini Modusnya
Memahami Workbook dan Cara Menggunakannya dalam Microsoft Excel
Pengertian Denyut Nadi, Berikut Panduan Lengkap Memahami Detak Jantung
Arti Mimpi Orang Gantung Diri: Makna dan Interpretasi Mendalam
Nilai Instrumental Pancasila Adalah Pedoman Pelaksanaan Ideologi Negara
Anatomi Wrist Beserta Fungsi dan Perawatannya, Menarik Dipelajari
Trik Merebus Telur Anti Overcooked, Begini Cara Agar Kuningnya Pas di Tengah